Anda sudah selesai membaca sebuah karya tentang studi agraria? Tuliskan kembali ringkasan bacaan Anda dan kirimkan ke : studiagraria@gmail.com. Kami akan memuatnya di situs ini. Dan, mari kita membicarakannya.

Jumat, 25 Februari 2011

Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset

Judul Buku: Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset
Editor: Amanda Katili
Penerbit: Yayasan Omar Taraki Niode dengan dukungan Food Review Indonesia dan SEAFAST Center-IPB
Tahun terbit: Februari 2011
Tebal: xi + 324 hal.


Penyumbang naskah: Elisabet Tata

Ini adalah buku ke lima yang diterbitkan oleh Yayasan Omar Taraki Niode (YOTN), sebuah yayasan yang salah satu misinya adalah menerbitkan buku-buku yang menunjang pendidikan pertanian dan pangan.

Buku berjudul Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset ini baru diluncurkan 18 Februari lalu di SEAFAST (Southeast Asian Food and Agricultural Science) Center LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) -IPB (Institut Pertanian Bogor), Bogor. Acara peluncurannya bernuansa Gorontalo, sebuah provinsi yang terletak di Sulawesi bagian utara, lengkap dengan tarian dan iringan gendang khas Gorontalo pula.

Maklum saja, lahirnya buku ini digagas oleh YOTN dan 14 putera daerah Gorontalo yang tengah menempuh pendidikan di IPB. Ke-14 orang itu berprofesi sebagai pendidik dan peneliti di berbagai lembaga baik akademis, swasta, maupun LSM.

Lantas, apa yang menarik dari buku ini selain kesamaan asal penulis?

Menurut Purwiyatno Hariyadi dalam kata Pengantar, pembangunan ketahanan pangan nasional memerlukan sumbangan pemikiran yang terus menerus. Dalam rangka itulah kiranya buku ini menjadi penting.

Secara garis besar buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu: Kebijakan Sumber Daya Manusia, Produksi dan Teknologi Pertanian serta Ilmu dan Teknologi Pangan.

Dari ke 14 penulis, hanya dua yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di daerah Gorontalo. Yang pertama adalah Hasim yang mengulas tentang pengelolaan Danau Limboto sebagai satu-satunya sumber pangan perikanan darat di Gorontalo yang perlu dijaga kelestariannya. Dalam tulisannya Hasim memaparkan beberapa usulannya untuk mencegah degradasi ekosistem Danau Limboto terus berlanjut.

Kedua, Rahman Dako yang menulis tentang upaya kerjasama parapihak dalam pengelolaan sumber daya pesisir Teluk Tomini. Ini adalah satu-satunya teluk di dunia yang terletak tepat di garis khatulistiwa. Ia milik tiga provinsi yaitu provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Teluk ini punya potensi alam dan ekonomi yang luar biasa. Di antaranya ia mampu menghasilkan $ 2,3 milyar per tahun dan merupakan lokasi perkembang biakan tuna, terutama yellowfin tuna, terbesar di dunia. Dalam tulisannya Dako menyayangkan belum terbentuknya sistem pengelolaan terpadu antar parapihak di sana.

Sementara penulis lainnya membahas isu yang bisa saja terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tak terkecuali di Gorontalo. Lukman M Baga dan Utari Evy Cahyani misalnya, mengulas tentang pengembangan agribisnis gula di Indonesia. Mereka menulis bahwa saat ini produksi gula juga dikembangkan di luar pulau Jawa, seperti Provinsi Lampung dan Provinsi Gorontalo. Baga dan Cahyani menganalisis daya saing yang agribisnis gula serta strategi yang diperlukan guna mencapai swasembada gula di Indonesia.

Ada pula Nancy Kiay dan Sirnawati Duhuto yang membahas tentang pengolahan jagung. Ini adalah produk pertanian yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Di Gorontalo, selain mudah didapat, harga jagung murah. Sayang pengolahannya belum efisien sehingga tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat.

Yang menarik adalah adanya penulis yang mengambil tema pengolahan limbah. Mereka adalah Suwardini Nanong dan Nancy Kiay yang mengulas tentang pemanfaatan limbah kulit pisang menjadi etanol serta Nikmawatisusanti Yusuf yang menulis soal pengolahan limbah perikanan menjadi produk baru yang bernilai ekonomis namun tetap terjaga keamanannya. Yusuf mengingatkan agar pengolahan hasil samping memperhatikan standard mutu bahan baku yang aman bagi kesehatan konsumen, sanitasi dan higienis bahan, tempat, dan teknik yang digunakan.

Pada bagian penutup, Omar Taraki Niode (alm) menulis soal bagaimana para manajer restoran Asia dan Meksiko di California Utara berjuang untuk dapat menyajikan makanan sehat bagi pelanggan-pelanggan mereka. Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di jurnal ilmiah Food Control pada Januari 2011 lalu.

Buku yang baru saja diluncurkan ini layak mendapat apresiasi. Amanda Katili, editor buku yang juga adalah Ketua Yayasan Omar Taraki Niode, bilang buku ini ada untuk menambah khazanah bacaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara Purwiyatno Hariyadi, Kepala SEAFAST Centre-LPPM IPB, berharap agar buku ini mampu memicu lahirnya pemikiran-pemikiran sejenis demi terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri.

Bagaimanapun juga, hadirnya buku ini telah membuka jalan bagi suatu agenda riset besar untuk menunjukkan dinamika situasi agraria dan pembangunan pertanian dengan pendekatan kewilayahan, sesuatu yang sangat dimungkinkan dengan keragaman wilayah di kepulauan Indonesia. Adakah yang sedang merintis jalan kesana?*

Catatan Pengelola:
Yayasan Omar Taraki Niode berdiri pada 2009 di Jakarta untuk mengenang Omar Taraki Niode MSc (1984-2009). Yayasan ini punya visi sebagai organisasi yang turut berperan dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan serta jumlah sumber daya manusia Indonesia yang handal dalam bidang pangan dan pertanian. Kegiatannya meliputi pemberian beasiswa, penyediaan sarana pendidikan dan akses informasi, serta mendorong terbentuknya jejaring kerja antar para pemangku kepentingan di bidang pangan dan pertanian. Beberapa yang sudah terealisir di antaranya adalah penerbitan buku, pemberian beasiswa dan travel award, penyelenggaraan seminar dan lokakarya, serta pengembangan Perpustakaan Omar Taraki Niode di Universitas Gorontalo. Omar Taraki Niode (alm.) adalah alumnus College of Agriculture and Environmental Sciences, University of California Davis di Amerika Serikat. Ia memperoleh gelar MSc. di bidang Ilmu Pengetahuan dan Pangan pada 2008.

Minggu, 06 Februari 2011

Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Terjadi Ahistoris dan Ahumanis

Judul Buku: Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Penguasaan sumberdaya dan perlawanan di Jawa
Penulis : Nancy Lee Peluso
Penerjemah : Landung Simatupang
Editor :  Noer Fauzi
Penerbit: Konphalindo dengan dukungan Ford Foundation
Tahun: 2006
Tebal: Xxvii + 414 hlm

Penyumbang naskah: Tina E.T.V. Napitulu

Buku karya Peluso yang berjudul Hutan Kaya, Rakyat Melarat ini menceritakan tentang perlawanan rakyat petani di Jawa Tengah yang hidup di wilayah desa hutan, yakni desa-desa yang berada di dalam hutan produksi yang diklaim oleh negara ataupun yang berada di dekat hutan tersebut. 

Ketika membaca buku ini, ada dua kata yang segera muncul untuk menggambarkan pengelolaan hutan dan dampaknya. Pertama, ahistoris dan yang kedua ahumanis (tidak humanis).
 
Ahistoris karena dari kisah yang diangkat Peluso, sangat terlihat bahwa pemerintah ‘lupa’ bahwa jauh-jauh hari sebelum dinas didirikan, sudah ada masyarakat yang tinggal di wilayah hutan yang ia klaim sebagai miliknya. Dengan kata lain hutan sesungguhnya bukanlah ruang kosong yang bisa dialokasikan begitu saja untuk sebuah kepentingan.
 
Di banyak kasus, disebutkan oleh Peluso, negara seringkali mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumberdaya alam lain berbasis tanah, sehingga negara dengan semena-mena menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Negara juga mengabaikan asal-mula penataan penduduk berdasarkan ruang dan konteksnya, misalnya dengan melihat bahwa peledakan menduduk sebagai penyebab rusaknya hutan tanpa mau mengerti apa yang memengaruhi pengguna lahan untuk mempunyai banyak anak ataupun menebang pohon.
 
Menjadi ahistoris juga, karena perhutani sebagai organisasi yang dibentuk untuk menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan sumber daya hutan tidak belajar dari masa lalu. 

Bentuk-bentuk pengelolaan hutannya tidak berbeda dengan masa penjajahan, yang melihat hutan sebagai sesuatu yang netral dari manusia. Lebih menarik lagi karena sekilas Peluso menceritakan bagaimana konsep hutan yang scientific, yang netral dari manusia itu muncul. Semuanya bermula dari kepentingan kaum feodal di Eropa untuk menjaga kepentingan wilayah buruannya.
 
Pengelolaan hutan scientific ini menihilkan manusia. Hutan ada untuk hutan saja. Cerita Peluso tentang Kasran seorang rimbawan yang pernah dikepung masyarakat di tahun 1984 dengan sangat baik menggambarkan keadaan tersebut. “Sikap mental masyarakat harus dibenahi supaya sesuai dengan kebutuhan hutan. Kami harus mendidik mereka. Masalahnya bukan hutan. Masalahnya ialah bahwa orang-orang lapar tanah…saya harus katakan bahwa kami ini (perhutani) bukan organisasi kesejahteraan sosial. Kami ini perusahaan dan bidang usaha kami adalah konservasi. Di sisi lain, adalah tugas seluruh bangsa untuk merawat hutan.” 

Dikatakan pula Kasran terus menerus bercerita bahwa penduduk desa tidak mau mengerti ‘arti dan fungsi hutan’. Hutan harus bersih dari manusia. Ini berarti ahumanis.
Untuk mengupayakan hutan yang bersih dari manusia ini, lalu beragam cara yang lebih tidak manusiawi dilakukan. Mulai dari penggunaan kata-kata yang berkonotoasi negatif sehingga memanipulasi opini publik seperti penduduk desa hutan ‘menduduki’ (tanah negara); ‘mencuri’ (kayu milik negara); ‘menyabot’ reboisasi dan sebagainya.
 
Masyarakat diposisikan sebagai kriminal dan penjahat. Akibat dari tindakan ini, menurut Peluso, negara menjadi tidak mampu membedakan antara ‘pencolengan’ hutan atau ‘kejahatan’ hutan sebagai bentuk protes (bagian strategi petani untuk bertahan hidup) dengan pencurian hasil hutan yang semata demi kejahatan itu sendiri atau demi keuntungan pribadi.
 
Masyarakat yang berusaha bertahan hidup dengan melakukan ‘pencurian’ ini pun dimanfaatkan oleh pasar dan terjebak di dalam lingkaran pasar itu. 

Saya jadi ingat kisah seorang teman yang pernah beberapa waktu hidup dengan para ‘pembalak’ kayu di hutan Jambi. Para ‘pembalak’ ini awalnya adalah transmigran yang tertipu, mereka datang dari Jawa tetapi ketika sampai di Sumatera, tanah yang dijanjikan ternyata tidak ada. Karena butuh uang untuk melanjutkan hidup keluarganya, mereka menerima ajakan seorang cukong untuk menebang kayu di hutan. Kayu yang mereka dapat lalu dijual kepada si cukong.
 
Namun sialnya, si cukong rupanya berkawan dengan jagawana. Oleh si cukong, mereka dipaksa untuk tetap menebang pohon dan menjual hasilnya hanya kepada si cukong tersebut atau jika tidak, si cukong akan melaporkan mereka kepada jagawana karena telah menebang pohon di hutan. Maka terus-terusanlah orang-orang ini memotong kayu dan bersembunyi dari kejaran jagawana yang sesungguhnya tahu apa yang mereka lakukan.
 
Para ‘pembalak’ kayu ini beranak pinak di hutan, tidur di bawah pohon-pohon besar yang diceritakan sangat rimbun bahkan matahari pun tidak dapat masuk. Anak-anak mereka liar saja. Untuk menghindari jagawana, mereka hidup berpindah-pindah. Teman saya suatu saat ditegur agar tidak merokok di malam hari, karena jagawana akan melihat cahayanya bahkan dari jarak kiloan meter.
 
Cara lain yang ditempuh untuk membersihkan hutan dari manusia adalah dengan cara-cara kekerasan, paramiliter, jagawana yang bersenjata api. Peluso bercerita, sebenarnya ada kontradiksi di dalam diri penjaga-penjaga hutan ini. Mereka tidak ingin bertindak kejam seperti penjaga-pejaga hutan di masa penjajahan, namun apa daya, seringkali yang menjadi faktor keberhasilan mereka adalah, seberapa banyak pohon yang dapat berdiri di wilayahnya. Mereka terlatih untuk menjaga pohon dan bukan untuk mendistribusikan kesejahteraan dari hasil hutan kepada masyarakat di sekitar.
 
Begitu banyak kasus tentang kekerasan yang terjadi. Misalnya di wilayah taman nasional – meski ini bukan wilayah perhutani, namun merupakan salah satu wujud dari hutan scientific – terhadap masyarakat yang hidup di dalam atau di sekeliling taman tersebut. Misalnya, kasus dua petani di Taman Nasional Ujung Kulon yang ditembaklumpuhkan oleh jagawana lantaran membawa dahan kayu, yang menurut mereka sebenarnya sudah jatuh. Kedua orang ini lalu diadili dan dikenakan penjara selama satu bulan, padahal tidak ada satupun saksi yang bisa memberatkan mereka dengan melihat mereka menebang pohon itu. Tembak dan penjara selain merupakan bentuk pendekatan yang tidak manusiawi, juga tidak menyelesaikan masalah.
 
Peluso juga bercerita bahwa para mantri hutan juga ‘terjebak’ secara kultural, ketika masyarakat agraris melihat sebagai patron baru, akan tetapi mereka tidak punya kemampuan penuh untuk memenuhi harapan warga akibat pengelolaan yang birokratis. Persaingan sektoral juga mewarnai kerumitan pengelolaan hutan, pertanian atau kehutanan. Padahal rakyat di pinggiran hutan melihatnya sebagai satu kesatuan untuk keberlangsungan hidup.
 
Membaca cerita Peluso, sebenarnya yang muncul adalah gugatan terhadap negara. Untuk siapa sebenarnya negara ini ada? Representasi siapakah dia? 

Pada awalnya saya ingat kepada hak asasi manusia, bahwa negara berkewajiban untuk menghormati dan melindungi serta memenuhi hak asasi manusia (termasuk didalamnya adalah petani). Namun jika negara berada pada posisi berhadap-hadapan dengan warga negaranya sendiri, tentu tidak tepat jika mengharapkan mereka mengakui kewajiban tersebut. Peluso sendiri menawarkan perubahan perimbangan kekuasaan di desa sebagai jawaban, tetapi tentunya menurut dia, ini mengharuskan pembalikan seluruh alur dan menentang tema serta struktur pembangunan di Indonesia.

Catatan Pengelola: tulisan ini diambil dari rubrik Informasi/Data Berita Bumi di sini. Berita Bumi adalah portal berita untuk lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang berisi berbagai informasi tentang Rekayasa Genetik dan Keamanan Hayati, Pertanian Organik, Sumber Daya Alam, Kehutanan, Keanekaragaman Hayati, Bencana Alam dan Lingkungan, Lingkungan dan Perubahan Iklim.

Sekilas tentang buku: 
Buku yang berjudul Hutan Kaya, Rakyat Melarat ini menguraikan sejarah kebijakan kehutanan negara yang dirancang untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan kawasan hutan, jenis pohon tertentu, tenaga kerja dan ideologi di Jawa serta tanggapan penduduk desa hutan terhadap pengendalian yang diterapkan.

Di tengah penerapan desentralisasi, Perhutani melanjutkan posisi sejarahnya sebagai “tuan tanah negara” yang kaya dengan hubungan yang rumit dengan masyarakat setempat.

Buku yang ditulis pada tahun 1992 ini merupakan sebuah studi mengenai ekologi politik, sebagai refleksi dari lingkungan agraria yang kompleks, beragam serta indah.

Betapapun penuh dengan politik yang rumit, argumen dan narasi sejarah dalam buku ini masih relevan hingga kini.

Jumat, 28 Januari 2011

LAND REFORM LOKAL A LA NGANDAGAN: Inovasi Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa Jawa, 1947-1964

Penyumbang naskah: Ahmad Nashih Luthfi

Penulis: Moh. Shohibuddin dan Ahmad Nashih Luthfi
Editor: Oloan Sitorus
Tahun terbit: Desember 2010
Penerbit: STPN dan Sajogyo Institute
Tebal: 186 hlm



Buku ini merupakan hasil studi “revisit” atas kasus inisiatif land reform lokal di desa Ngandagan, sebuah desa di Jawa Tengah, yang terjadi   pada tahun 1947-1964. Penulis mendiskusikan profil land reform inisiatif lokal tersebut dan mencoba mendalami proses diferensiasi agraria yang terjadi sebagai konteks krisis agraria yang berlangsung. Pelaksanaan land reform di Ngandagan membawa dampak secara sosial-ekonomi yang cukup signifikan terhadap struktur sosio-agraria setempat, serta konfigurasi politik dan keagamaan.

Pelaksanaan land reform inisiatif lokal yang terjadi di Ngandagan dijalankan dengan cara melakukan perubahan sistem kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah serta perubahan relasi ketenagakerjaan.

Kebijakan land reform itu mengharuskan semua pemilik tanah kulian menyisihkan 90 ubin dari setiap unit tanah kulian yang dikuasainya. Hasil penyisihan ini kemudian dialokasikan untuk sawah buruhan yang dikelola langsung oleh desa untuk diatur pembagiannya di antara warga desa yang tidak memiliki tanah.

Ukuran standar baru unit sawah buruhan ditetapkan seluas 45 ubin, yakni separoh dari ukuran sebelumnya  (90 ubin), sehingga jumlah penerima potensial dari kebijakan redistribusi tanah bisa diperluas. Inilah ukuran batas minimum versi lokal Ngandagan.

Pelaksanaan itu juga dipadukan dengan kebijakan perluasan tanah pertanian (ekstensifikasi) dengan memanfaatkan lahan kering berstatus abseente seluas 11 hektar yang ada di ujung desa. Dihasilkan pula sistem baru berupa skema pembayaran hutang hari kerja di lahan kering yang bermakna sebagai pertukaran tenaga kerja.

Kebijakan desa Ngandagan itu secara sadar diarahkan untuk meruntuhkan basis feodalisme agraris di desa, yakni pola hubungan patronase yang dibangun oleh petani kuli baku dengan buruh kuli-nya. Redistribusi tanah dilakukan tidak seperti pada masa tanam paksa, yakni dalam rangka penyediaan tanah dan mobilisasi tenaga untuk produksi tanaman ekspor, namun sebaliknya secara sadar diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Hal demikian tidak dapat berlangsung tanpa kepemimpinan kuat seorang lurah bernama Soemotirto yang dinilai legendaris.

Selain land reform, juga ditekankan kembali norma hukum adat yang melarang pelepasan tanah, baik melalui penjualan, penyewaan maupun penggadaiannya kepada orang lain. Semua bentuk transaksi tanah ini dilarang keras baik terhadap penerima sawah buruhan yang memang hanya memiliki hak garap maupun terhadap petani kuli baku sendiri selaku pemilik tanah.

Kebijakan tersebut mampu mencegah kehilangan tanahnya secuil demi secuil (peacemeal dispossession), suatu kondisi yang pernah dialami warga Ngandagan sebelum pelaksanaan land reform. Inovasi baru dalam hubungan produksi diciptakan dalam suatu mekanisme tukar menukar tenaga kerja di antara warga dalam mengerjakan berbagai tahap produksi pertanian. Mekanisme ini disebut sebagai grojogan. Dengan sistem ini semua warga tanpa terkecuali, termasuk pamong desa, akan bekerja di lahan pertanian milik tetangganya. Kultur feodalisme di pedesaan yang barbasis pada penguasaan tanah diruntuhkan melalui mekanisme semacam ini.

Kebijakan agraria desa Ngandagan bukannya tanpa halangan. Ketika Soemotirto melakukan kebijakan konsolidasi tanah pada tahun 1963, yakni melakukan penataan permukiman warganya, maka muncul pertentangan. Ia diperkarakan ke pengadilan kabupaten dengan tuduhan pengambilan tanah tanpa seizin pemiliknya. Posisinya lemah, sebab berbeda dengan penataan terhadap tanah sawah dan lahan kering, terhadap penataan tanah pekarangan dan rumah ini ia tidak memiliki legitimasi kultural dan pembenar dari hukum adat.

Relasi asosiatif politik warga Ngandagan pada Partai Komunis Indonesia dalam pemilu 1955, sebenarnya lebih didahului karena keberhasilan pelaksanaan land reform 1947 dan orientasi pemimpinnya, yakni lurah Soemotrito, daripada sebaliknya. Sampai dengan awal tahun 1960-an, Ngandagan dikenal sebagai “desa RRT di kandang banteng”, artinya PKI di tengah-tengah pengikut PNI. Akan tetapi dengan adanya proses peradilan itu, maka konflik politik di Ngandagan yang semula hanya menyangkut soal dukungan atau penolakan atas redistribusi tanah pekulen dan melibatkan antar elit di lingkup desa, kemudian berkembang menjadi bagian dari kontestasi ideologi di daerah (kabupaten) yang melibatkan unsur politik kepartaian yang bahkan berakibat pada konversi agama.

Meskipun diperkarakannya Soemotrito berakibat pada berakhirnya kekuasaan dia sebagai lurah, sebuah politik perlawanan masih ia lakukan sebelum lengser. Ia memerintahkan warganya yang menjadi pengikut PKI untuk pindah ke partai lain. Sebagian besar warga mengikuti ke mana arah angin berhembus dan lantas memutuskan memilih PNI. Namun Soemotirto sendiri, bersama para pengikutnya, menyatakan sikap anti-PNI mereka dengan memilih Partai Katolik, meskipun dengan risiko menjadi kelompok minoritas agama. Konversi agama ini terjadi sekitar setahun sebelum peristiwa “G 30 S”, dan hal demikian berbeda dengan kondisi di tempat lain yang prosesnya justru terjadi setelah meletusnya peristiwa tersebut.

Berbagai perombakan sistem tenurial dan ketenagakerjaan itulah yang  memberi gambaran sosialisme ala Ngandagan”, suatu “tafsir-dalam-praktik” mengenai cita-cita keadilan sosial di bidang agraria. Inovasi “sosialisme” berbasis adat itu terpangkas prosesnya pada tahun 1963 di level lokal, disusul dengan peristiwa 1965 di level nasional yang menghempaskan Ngandagan dan desa-desa lain secara umum di Indonesia, menuju ke arah yang berbeda.

Kebijakan sosialisme ala Ngandagan adalah hasil dari kombinasi antara revitalisasi dan reinterpretasi hukum adat dalam rangka mewujudkan sistem penguasaan tanah dan hubungan agraria yang lebih adil. Sejarah desa Ngandagan menunjukkan bahwa land reform dilaksanakan dalam kerangka hukum adat serta adanya tafsir dan praktik land reform yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kondisi lokal yang berhasil diwujudkan oleh masyarakat desa sendiri.

Jika saja inisiatif progresif semacam itu mendapatkan apresiasi dan dukungan politik semestinya, dan bukan justru diseragamkan, maka betapa banyak alur gelombang emansipasi dari bawah yang dapat diharapkan akan berkembang secara “alamiah”, dan yang pada gilirannya akan turut memperkaya proses formasi sosial dan perkembangan politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. [ ]

Komentar tentang buku: 
Sebagai hasil dari suatu “studi ulang” atas sebuah desa yang 63 tahun lalu telah melakukan land reform lokal, buku ini bukan saja memaknai peristiwa itu dalam konteks kekinian dan mewacanakan berbagai perubahan sosial ekonomi dan politik seiring dengan proses perubahan zaman selama sekian tahun itu, tetapi bahkan sekaligus juga mencerminkan usaha kedua penulisnya untuk “berimajinasi sosiologis” dengan merakitkan gejaka lokal tersebut dengan konsep gagasan besar “Sosialisme Indonesia”. Karenanya, buku ini perlu dibaca para generasi muda, peminat sejarah, pengkaji masalah adat, pemerhati, aktifis dan pengambil kebijakan penanganan masalah kemiskinan dan reforma agraria, dan para peminat ilmu sosial secara umum. (Gunawan Wiradi, 2011)

Catatan: Launching buku ini akan dilakukan pada pertengahan Februari 2011

Jumat, 21 Januari 2011

Melampaui Reformasi Agraria


Penyumbang naskah: Francis Wahono, BEc (Hons), Ph.D.

Judul buku : Pemikiran Agraria Bulaksumur: Telaah Awal atas Pemikiran Sartono Kartodirdjo, Masri Singarimbun, dan Mubyarto. 
Karya: Ahmad Nashih Luthfi, Amien Tohari dan Tarli Nugroho
Editor: Endriatmo Soetarto
Tahun: 2010
Penerbit: STPN Press & Sains Press Bogor
Tebal: 325 halaman

Pemilihan ahli yang dikaji, sudah mewakili sifat interdisipliner reforma agraria: sejarah (Sartono), kependudukan (Masri) dan ekonomi (Mubyarto). Bulaksumur menandai sentra pemikiran yang tidak harus mewakili UGM, dan selalu sejalan dengan UGM, tetapi jelas tempatnya di Bulaksumur. Penulis berasal dari kalangan intelektual muda yang concern. Seragam sistem pe-outline-nya, bergaya bercerita, enak dibaca, lengkap informasinya (termasuk riwayat hidup dan perjuangan ilmiahnya). Dari sisi ini, buku ini sangat bagus ditulis dan ditampilkan, dan tentunya digarap. Ini nampaknya arahan dan tangan dari editornya.

Kebetulan, atau tidak kebetulan (saya tidak tahu), pereview buku ini kenal secara pribadi dan sekaligus pengagum tokoh-tokoh yang diekspose pemikirannya dalam buku. Mereka terhubungkan dalam lingkaran diskusi dan berkawanan intelektual YAE (Yayasan Agro Ekonomika). YAE adalah gerakan orang-orang “kalah” dengan arus pemerintah yang mencaplok Perhepi (perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia) yang pada awal 1980an masih sangat galak mengkritik kebijakan pemerintah yang salah, maupun mengungkap fakta kemiskinan yang dicoba ditutupi. 

Maka, tepatlah kiranya bila Editor telah memilih judul “pemikiran agraria (maksudnya ALIRAN) Bulaksumur”, yang sekarang masih ada sisa-sisa “laskar pajang”nya: a.l. Susetiawan, Maksum, dan Revrisond. Mereka, sebagaimana pendahulu, juga menjadi atau tepatnya dijadikan “kelompok kritis” di Perguruan Tinggi mereka, dan masyarakat luas. 

Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Yang mungkin lepas dari para petinggi PT tersebut adalah bahwa mereka itu cicit dari Prof Iso dan Prof Teko, dua dari profesor pendiri PT tersebut. Lewat Sartono, pengaruh ilmiawan cerdas berpihak dan jaman itu “kiri” prof Wertheim sampai pula ke mereka. Di sisi lain, mereka bergaul akrab dengan D.H. Penny, ilmiawan Australia dari perguruan tinggi Cornell University, yang sangat mendalam faham Jawa dan Sumatera Utara. Tepat editor memberi judul “pemikiran”, karena mereka ini yang membangun komunitas pemikiran, aliran, yang berpihak pada wong cilik. Sejarah a la Sartono bukan sejarah istana-ningrat, tapi sejarah rakyat, pemberontakan di Banten. Seminal paper dan buku Masri, adalah tentang kemiskinan Sriharjo, rakyat kecil. Disertasi Mubyarto tentang politik ekonomi beras, petani kecil, konsumen rakyat. Melestarikan secara menarasikan kembali pemikiran Sartono, Masri dan Mubyarto sama halnya dengan menjaga roh perjuangan keintelektualan pro rakyat kecil, yang hari-hari ini dinegasikan, dipinggirkan, dianggap tiada, disakiti oleh elit Indonesia.

Merdeka dan berdaulat adalah kata-kata juang khas orang tertindas, wong cilik, rakyat kecil. Itulah yang dilantang suarakan oleh Reforma Agraria. Petani gurem, apalagi buruh tani, agar sejahtera, keluarga (dengan jumlah 7) harus mendapatkan tanah subur sawah seukuran 2 hektar. Bila tanah kering, ukurannya dilipat duakan. Itu pula rumus yang dipakai sampai kini oleh transmigrasi, 2 hektar tanah di luar Jawa. Tetapi prakteknya yang 2 hektar itu tidak subur, pun termasuk untuk rumah, pun kadang tak siap ditanami, masih semak belukar atau sisa pohon belum bersih. 

Meskipun negara ini telah memproklamasikan kemerdekaannya, tetapi tanah dan air belum dipunyai rata seukuran 2 hektar tanah subur, ya sama saja dengan bohong. Reforma agraria adalah kewajiban Negara untuk memastikan tiap orang berlandaskan sarana kehidupan yang cukup, yakni tanah dan air. Dan itu tak dapat diserahkan kepada investor, karena mereka adalah yang paling rakus untuk mendapatkan tanah dan air agar usaha mereka yang skala besar (lipat ratusan ribu dari ukuran 2 hektar) dapat berjalan. 

Adalah sebuah ketololan, memprogram usaha/industri skala besar untuk sedikit orang di tengah wong cilik butuh tanah “hanya” 2 hektar agar hidup sejahtera dengan keluarganya. Mestinya Usaha kecil dan menengah, bukan besar dan besar sekali. Maka soal reforma agraria alibinya selalu: kurang tanah, atau rentang konflik sosial dan phisik. Benar tanah terbatas, tetapi tidak seimbang atau sangat jomplang pembagiannya. Bukan saja investor swasta, investor pakai topeng negara (PTP dan BUMN) juga, dijadikan pesaing wong cilik, atau potential petani cilik. Walaupun industrialisasi gaya pabrik telah mencuri anak-anak wong cilik dari desa, namun tetap kunci mengurai kemiskinan dan tiada pekerjaan untuk rakyat adalah reforma agraria yang menyangkut tanah, air dan keanekaragaman hayati. Tapi kunci itu hanya di bibirkan saja, mengapa? Karena dari pemerintah yang satu ke yang lain, kendati sudah didukung mayoritas rakyat, selalu berhitung untuk jangka pendek: mempertahankan kekuasaan, yang mudah ya dengan konglomerat. 

Mengapa Bolivia dengan Ivo Moralesnya untuk perdesaan, bisa, Lula da Silva dari Brazilia untuk urban, bisa; presiden dan parlemen kita tidak? Karena tak berani? Karena tak niat? Karena tidak pernah bersekolah dan berkomunitas intelektual aliran Pemikiran Agraria Bulaksumur. Mestinya buku ini dan buku sekeprihatinan seperti yang ditulis Gunawan Wiradi, dicetak jutaan dan disebar ajarkan lewat Universitas, minimal juruan pertanian, ekonomi, sosiologi, sejarah, anthropologi, teknologi, bahkan sastra dan kedokteran, hukum dan politik. 

Dalam 10 tahun saya yakin, ada kemajuan dengan pelaksanaan reforma agraria. Artinya, tentang Reforma Agraria, kita harus bergerak untuk melampuai-nya, yakni lewat pendidikan tidak tanggung-tanggung. Karena kita hanya dapat berharap pada generasi muda, generasi ini sudah begitu terkontaminasi dan parah moral dan tabiat tindakannya: rakus harta dan kedudukan tiada tara. Sulit dipertobatkannya, kecuali ditunggu pikun dan matinya, seraya mempersiapkan generasi yang sesedikit mungkin bebas kontaminasi.

Selain itu, “melampuai” reforma agraria, is harus selalu dimasukkan dalam kanvas konteks luas tetapi mengena pada hati masyarakat khususnya petani dan calon petani, juga pengusaha kecil menengah. Itu dengan cantik dan komprehensif dilakukan oleh Mochammad Tauchid dengan buku tebal “Masalah Agraria” yang juga telah diterbitkan ulang oleh STPN Press. Dalam hal ini, STPN sungguh serius dalam mengadakan pendidikan calon-calon  petugas administrasi pertanahan. Sayang urusan Reforma Agraria seolah hanya diserahkan pada Badan Pertanahan Nasional. Padahal harusnya dikelola sebagai politik mainstream dari negara, dengan seluruh aparatnya. 

Sebagaimana digali dan dijelaskan panjang lebar oleh Tauchid, Reforma Agraria (yang dicita-citakan, itu karena bukunya menjadi semacam teks akademik untuk UUPA 1960) menjadi tumpuhan kehidupan rakyat Indonesia merdeka maupun kemakmurannya. Tanpa itu, percuma semua usaha pengentasan kemiskinan. Karena akar kemiskinan justru karena yang kerja di sektor pertanian, masyarakat hidup dari hutan, nelayan di pesisir, pekebun di gunung-gunung, pemelihara ternak dan perikanan di desa-desa, tidak mendapatkan akses tanah yang cukup untuk dijadikan sarana kerja merealisasikan potensinya dan menjadi gantungan hidup keluarga. Ceritanya, lantas mereka dan anak-anak rakyat jelata terpaksa terlempar ke kota maupun jadi TKI/TKW (batur) di negeri orang, dengan paket kemungkinan besar diterlantar dan tersia-sia.

Rencana dan kebijakan serta praktek pembangunan tidak pernah didesain serius dan sungguh-sungguh untuk ke sana.

Ada satu catatan yang mengusik saya, yakni mencari benang merah, alur penghubung antara satu pemikiran tokoh dengan yang lainnya. Maksudnya, bagaimana secara coherent informasi mengenai kepemikiran 3 tokoh Bulaksumur itu dapat disusun sebagai sebuah teori besar. Teori mana dapat menjadi landasan menaruh, memberi arah, membuat relevan bagi reforma agraria. Itulah nampaknya PR (pekerjaan rumah) yang harus dikerjakan paska penerbitan buku itu. Yang satu dari disiplin sejarah, yang lain dari disiplin anthropologi demografi, yang lainnya lagi dari disiplin ekonomi. Selanjutnya perriview hendak mencoba membikin kerangka logis dari ke-3 pemikir.

Dari sudut sejarah. Pada mulanya adalah kerakusan penjajah, sebagaimana nasehat Karl Marx, yang kira-kira begini rumus sederhananya: kuasailah sarana produksi, maka kamu kuasai manusianya. Orang salah duga bahwa tujuan kapitalisme termasuk kolonialisme adalah menguasai harta semakin banyak. Salah. Tujuan kapitalisme adalah menguasai manusianya, in the end of the game. Bahwa harus menguasai harta, itu hanya sebagai sarana ke tujuan akhir. Sartono menangkap ini sangat baik dan jeli. Sejarah mainstream (tentu dari Barat) adalah sejarah elite, raja-raja, para tuan tanah, para industriawan, para pedagang, para birokrat dan cendekia. Yang punya dan menulis sejarah adalah lapisan atas ini. Manusia  sadar sejarah, sadar eksistensinya dan arah hidupnya, wajar menguasai manusia tak bersejarah. Karena tak bersejarah, maka juga tak punya legitimasi menguasai harta, termasuk dunia ini. Sejak dosa Adam dan Hawa, manusia mau menguasai yang lain, bahkan Gusti Allah. 

Jalan kapitalisme adalah jalan serakah, bahkan sesama manusia dikuasainyia. Insting membudakkan yang lain selalu di sana. Setelah Adam, sejarah saling menguasai berlangsung terus: Ismail dan Ishak, Esau dan Jacob, Ruben dkk vs Yusup, akhirnya Palestina dan Israel. Itulah kalau sejarah adalah sejarah istana, sejarah raja, sejarah yang menang. Sartono faham dasar pemikiran dan sekaligus keyakinan itu, dia pernah menjadi biarawan katholik, bruder. Maka, sebagai murid Wertheim, yang amat fasih tulisan-tulisan Marxian, faham akan culas Kapitalisme, ia menulis sejarah dari sisi orang yang kalah, orang kecil, serajah rakyat yang terpinggirkan. 

The history should be turn upside down, begitu motto pensejarah populis atau Marxian di Eropa kala Sartono menulis disertasi dan berkutat dengan tekun di perpustakaan.  Kendati jadi cendekiawan, akhirnya, kaliber dunia, namun darah anak desa yang dari bawah kariernya sebagai guru tetap dibawanya dan menjiwai cara pandang dan isi cerita sejarahnya. Kata pepatah: ia tidak lupa akan akarnya. Galibnya, justru karena menulis tentang pemberontakan (perang), sejarah Sartono adalah proposal damai.

Kesadaran mendalam tentang perang dan akibatnya yang mengorbankan wong cilik, menjadi pemacu mengusulkan penyelesaian tata damai. Jawa, tanah air Jawa, adalah dari segi macam tanaman saja, sudah menjadi barang perebutan antara tanaman pangan (khususnya padi dan polowija) dengan tanaman ekspor (khususnya gula dan indigo). Berebut dalam satu petak petani kecil, antara padi dan gula. Airnya pun diperebutkan. 

Dualisme sosial, kata Boeke, adalah akar dari dualisme ekonomi dan teknologi. Kendati yang menampak di permukaan adalah persaingan antara padi dan gula, yang ada di aras bawah, subaltern, adalah persaingan antara kelas (hubungan sosial manusia) yang kalah dan menang. Wong cilik yang digerogoti terus dan Wong gede (kaum kolonial lewat birokrasi raja dan kapitan cina). 

Membalikkan tata, struktur, kapitalis feodal, dilakukan yang paling tepat, melalui pembagian merata atas the means of production, tanah dan air atau lebih luas sumber-sumber agraria. Penyelesaian penindasan, ketidak adilan dan perang, diganti dengan penyelesaian damai: tanah air dan sumber agraria lain di-sama-ratakan hingga cukup untuk hidup keluarga petani dengan anggota tujuh orang (UUPA 1960). 

Jadi, dalam buku kompilasi 3 tokoh Bulaksumur ini, karya-karya pemikiran Sartono menyediakan filosofi kesejarahan reforma agraria. Reforma agraria yang hendaknya terjadi harus dilandasi filosofi kesejarahan a la Sartono. Ketakutan sementara orang bahwa reforma agraria hanya akan menimbulkan konflik sosial, tidak berdasar. Justru sebaliknya, bila negara dan bangsa ini hendak damai, dengan sistem demokrasi substansial kerakyatan (amanat UUD 1945), pada masa-masa mendatang: reforma agraria dengan semangat UUPA 1960 dan UUD 1945 harus dijalankan. Kalau tidak negara akan selalu goyah, bangsa akan selalu terancam ketidakcukupan pangan dan pekerjaan.

Bagaimana dengan sudut anthropologi demografi (lebih cocok untuk Masri, bukan “grafi” , tapi “logi”, bukan angka kuantitas tapi kualitas ternalar), Masri memasukkan roh anthropologi, ilmu manusia, ke dalam discursus demografi yang cenderung kering tampilan angka-angka, cenderung mereduksi manusia dan anaknya, perempuan dan rumah tangganya ke dalam barang dapat dihitung dan tanpa sentuhan rasa hormat. 

Ilmu manusia itulah yang membuat Keluarga Berencana tidak sekedar bertujuan mengurangi jumlah mulut manusia vis a vis ketersediaan pangan; melain berparadigma meningkatkan harkat manusia, hingga performa mulut berkurang hanya sebagai akibat, bila itu pun harus, dari keluarnya orang dari jerat kemiskinan dan jurang kebodohan. 

Bila Masri bertutur tentang Keluarga Berencana, pertama-tama ia berbicara mengenai manusia. Manusia yang miskin dan harus dibuat cukup dengan sarana-sarana akses tanah air dan akses pasar serta modal dan pendidikan pengetahuan serta teknologi. Politik KB harus menjadi politik memanusiakan manusia. Maka tampilah Sriharjo yang diikuti juga tidak hanya dengan kemiskinan tetapi peranan pekarangan, di mana sumber hayati tersembunyi banyak kali dilupakan. Itu tentu mengingatkan kita pada penelitian Ochse and Terra di Kutawinangun tahun 1927 tentang peran pekarangan dan tetumbuhannya dalam menjamin kecukupan gizi keluarga.

Bagaimana dengan sudut ekonomi, itulah bagian dari Mubyarto. Mubyarto, sama seperti gurunya Sartono dan sobatnya Masri, bermula dari pendekatan ekonomi a la EF. Schumacher, “as if people mattered”. Baginya itu ekonomi Pancasila, ekonomi bermoral dan berkeadilan. Bahwa dia mulai dari beras tak lain karena pembimbing dan pengalaman anak desanya, orang kekurangan beras. Tetapi bagi petani produksi pangan termasuk beras adalah juga pekerjaan selain pendapatan, keadilan selain pengentasan kemiskinan. Maka dia sangat mengagumi JH. Boeke, yang melihat ekonomi Indonesia, bukan sekedar ditentukan oleh faktor bisnis, tetapi juga sosial. 

Dualisme Sosial, itu kata Boeke. Itu yang menjadi akar adanya dualisme modal, dualisme daerah, dualisme teknologi dlsb. Agenda jelas Mubyarto adalah menciptakan peluang kerja. Baik itu bertani dengan tanah dan air yang cukup maupun mengentasan kemiskinan dengan model kantong daerah miskin adalah untuk menciptakan peluang kerja. Hanya dengan bekerja, penambahan income itu berharkat manusia. Untuk kerja pula reforma agraria harus terjadi, meskipun pada bagian ini dia tidak begitu progresif, mungkin melihat fakta “agak sulit pada jaman Orde Baru”.

Ketiga penulis, secara pribadi, meninggalkan Pekerjaan Rumah atau tepatnya agenda bagi penulis review ini. Prof Sartono mengusulkan saya untuk mencari tahu lebih jauh “phenomenon lurah beras dari Klaten”, ketika sepintas mengomentari disertasi saya. Prof. Masri mendukung saya untuk mendampingi teman-teman Dayak mendirikan Institute Dayakologi dan Credit Union Modern, ketika bersama-sama dalam Konferensi Ekonomi Kerakyatan di Kalimantan Barat dua puluh tahun lalu. Prof Mubyarto berpesan kepada saya “kalau hendak mempelajari JH Boeke, jangan tanggung-tanggung, total” ketika saya mohon restu untuk memulai disertasi saya yang dibimbing oleh guru saya Kenneth D. Thomas dan Sajogyo.

Maka terimakasihku pada para inisiator dan membuat buku cantik ini, yang telah lebih memudahkan saya di masa mendatang melaksanakan agenda dari para senior kami ini. 

Proficiat, selamat membaca dan mencamkan.

Catatan Pengelola: 
*Francis Wahono adalah Direktur Yacitra (Yayasan Cindelaras Paritrana), sebuah LSM lokal di Yogyakarta dan Dosen Program MM Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa, Yogyakarta
*Tulisan ini pernah didiskusikan dalam acara Peluncuran dan Diskusi Buku dalam rangka HUT UUPA di STPN Yogyakarta 16 Desember 2010 lalu.

Selasa, 18 Januari 2011

Kembali Ke Agraria: Jelas Dalam Maksud, Samar Dalam Langkah

Penyumbang naskah: Dadang Juliantara

Judul Buku: Kembali Ke Agraria
Karya: Usep Setiawan
Tebal buku: 481 halaman
Tahun terbit: 2010
Penerbit: KPA, Sains, STPN

Bukan perkara mudah mengupas sebuah karya dari tokoh pergerakan, seperti buku Kembali Ke Agraria (2010), karya dari Usep Setiawan. Pertama, seorang aktivis atau bahkan seorang tokoh pergerakan, ketika menulis, dapat dipastikan bukan menulis untuk kepentingan dirinya sendiri. Bukan menulis untuk suatu tendensi akademi, ataupun untuk meningkatkan kualitas intelektual.  Kedua, ketika seorang tokoh pergerakan menulis, dapat dipastikan bahwa tulisannya tidak akan lepas dari kepentingan kampanye (p.476), atau mensosialisasikan gagasan-gagasan perubahan, sesuai dengan misi yang diembannya.

Oleh sebab itu, dengan mudah dapat dirasakan adanya aroma emosi atau dominannya nalar-nurani, yang menuntun kata demi kata dalam membangun argumentasi. Bukan hanya itu, tulisan aktivis, dapat masuk dalam kategori dokumen perjuangan, yang dengan demikian selain memuat makna sebagaimana yang tersurat, pastilah memuat pula makna yang tersirat, atau bahkan sebagai sebuah strategi.

Artinya, mengupas karya tokoh pergerakan, apabila tidak hati-hati, akan sangat mungkin keliru dalam maksud.

Dalam ketidakmudahan itulah ulasan ini disusun. Apa yang akan diungkapkan di sini tentu bukan jenis ulasan rinci, melainkan juga merefleksi terhadap gerakan pembaruan agraria.

Judul buku ini sendiri sangat menarik untuk menjadi titik tolak refleksi terhadap gerakan agraria dalam dua dasa warsa terakhir.

Sebagai sebuah kesaksian dan pandangan naskah buku yang terdiri dari 103 tema yang ditulis sepanjang 10 tahun (2000 s.d. 2010, minus tahun 2001) ini kaya informasi, baik menyangkut kondisi rakyat, gerakan pembaruan agraria dan kebijakan agraria.

Tidak seperti epilog yang ditulis oleh Dianto Bachriadi yang mempersoalkan tidak adanya ulasan yang tuntas (p.468) dan jelas (p.470), khususnya mengenai tema reforma agraria, ulasan ini justru melihat bahwa Usep sesungguhnya sedang menunjukan kompleksitas agenda reforma agraria, terutama jika dihadapkan pada persoalan masyarakat dan negara.  Dengan membaca dengan cara yang berbeda, barangkali kita akan dapat menemukan jawaban: mengapa reforma agraria yang telah sangat jelas dan sangat kuat dasar hukumnya, tetap tidak dapat menjadi gerak nyata untuk mengubah ketimpangan struktur agraria dan menggerakkan pembangunan yang mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia.

Mengapa Usep (harus) memberi judul Kembali Ke Agraria? Kemana arah ajakan ini? Apakah mengajak kembali pribadi-pribadi yang menjadi pemulai gerakan agraria dimana Usep pada mulanya hanya diajak (p.463)?

Ataukah mengajak institusi - dalam hal ini KPA - agar kembali ke medan perjuangannya dengan intensitas yang lebih (pengorganisasian petani, menggerakkan aksi-aksi protes, dan berbagai aktivitas memperbesar arus bawah reforma agraria)?

Ataukah mengajak gerakan agraria secara keseluruhan untuk kembali kepada rute yang benar, yakni rute yang memberikan kepastian pada tata ulang struktur agraria yang timpang menuju keadilan agraria, dimana pribadi, institusi dan massa rakyat secara keseluruhan, termasuk negara, menjadi bagian daripadanya.

Saya menafsirkan arah ajakan Usep kepada gerakan agraria. Ini sebagaimana terungkap dalam bagian Sekapur Sirih, yang menyatakan: Reforma agraria ialah agenda bangsa, bukan kepentingan satu-dua kelompok semata (p.x).

Nah, jika memang ajakannya demikian, maka menjadi relevan apabila pertanyaan lama yang kerap saya ajukan kembali dimunculkan, yakni: Mengapa RA tidak kunjung diwujudkan sebagaimana maksudnya yang sudah sangat jelas?

Nampaknya, dalam buku ini, Usep tidak berada dalam posisi menjawab pertanyaan tersebut, ia hanya menuliskan: “…Semoga buku ini menginspirasi kita agar berbuat nyata demi terlaksananya Reforma Agraria sejati di negeri tercinta.” (p.xiv). Jika sekedar memberi inspirasi, mengapa Usep tidak membiarkan imajinasi pembaca berkembang luas, dan menguncinya dengan “kembali ke agraria”?

Dalam buku ini, secara umum, Usep menampilkan dua hal pokok, yakni:  (1) melakukan kritik, gugatan atau keberatan, baik terhadap konsepsi ataupun program yang diluncurkan oleh pemerintah, yang dipandang tidak sejalan dengan semangat (untuk mewujudkan) reforma agraria; dan (2) memberikan usulan, berupa pandangan-pandangan kritis, yang dituntun oleh nalar reforma agraria. Barangkali Usep hendak menyodorkan kesaksiannya untuk disusun menjadi suatu peta, yang dapat membantu menjawab pertanyaan awal saya tadi.

Setelah membaca buku ini saya menafsirkan adanya dua hal pokok yang menjadi faktor penyebabnya:

Pertama, apa yang ingin disebut ulasan ini sebagai “jebakan perubahan kebijakan”.

Dari gambaran umum yang termuat dalam kata pengantar (sekapur sirih) dari US, juga dalam prolog dan epilog, kita akan mendapati suatu realitas bahwa pada periode sebelum reformasi, fokus gerakan agraria lebih ke bawah, bersentuhan langsung dengan kehidupan massa rakyat tani, mengenali tantangan mereka dan terutama bersama mereka mengorganisasi diri melawan ketidakadilan berupa perampasan tanah rakyat. Reformasi, meskipun dikatakan sebagai koreksi terhadap praktek kekuasaan rejim Orba, namun dalam kenyataan masih banyak kasus-kasus Orba yang terulang seperti kasus Pasuruan, Bulukumba, dan beberapa yang lain. Dan, dalam kenyataan para aktivis gerakan pembaruan agraria, dimana KPA menjadi salah satu aktornya, aktivitas pengorganisasian masih terus berlangsung. Yang membedakan adalah bahwa di bawah rejim totaliter Orde Baru, gerakan reformasi agraria tidak pernah bermimpi melakukan perubahan kebijakan, yang ada dalam benak gerakan adalah bertahan dan menghalau mereka yang ingin menyerobot tanah rakyat.

Paska reformasi, gerakan Reformasi Agraria seperti mendapatkan angin baru: ruang kesempatan baru yang berarti pula suatu kompleksitas baru. Harus diakui bahwa di kalangan aktivis, gerakan RA terbelah: dua, tiga atau bahkan lebih. Secara umum, mereka  terbagi dalam dua pandangan, yakni:

1) Mereka yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perubahan sebagaimana yang dimaksud gerakan RA, belumlah terjadi. Mereka yang terlibat dalam proses pembentukan TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, tentu akan merasakan suasana politik pembelahan tersebut. Di lapangan, pembelahan memperlihatkan kualitas yang lebih buram – yang ditandai dengan sikap-sikap yang kurang konstruktif bagi keutuhan gerakan agraria. Tidak jarang mereka yang di seberang disebut sebagai kolaborator, dan sejenisnya, yang lebih ingin menunjukan bahwa pilihan yang diambil bukanlah pilihan yang tepat bagi masa depan gerakan agraria

2) Mereka yang menganggap bahwa ruang kesempatan memang telah terbuka, dan kesempatan tersebut harus dimanfaatkan. Dengan pilihan ini, para aktivis mengalir dalam lintasan perubahan kebijakan, terlibat sangat aktif dalam berbagai forum, berdiskusi dengan kalangan yang lebih luas, dan tentu berkenalan dengan banyak pengetahuan baru, di luar pengetahuan tentang bagaimana mengorganisasi rakyat melawan perampas tanah. Bukan hanya itu, para aktivis yang ada di jalur ini juga mulai berkenalan dengan ketrampilan-ketrampilan baru, dan kosa kata yang baru. Pada akhirnya yang ditemui adalah sebuah rimba raya baru, rimba kebijakan dengan berbagai aturan perundang-undangannya.

Dalam batas tertentu, meskipun terjadi pembelahan, namun arus untuk masuk dan memainkan ruang kesempatan, terus menguat – sebagian besar energi gerakan tercurah.

Bila di masa Orba, energi gerakan lebih tercurah untuk kepentingan pembelaan langsung terhadap kasus-kasus yang dihadapi petani, di masa reformasi, energi gerakan relatif tercurah untuk kepentingan memperjuangkan kebijakan baru atau melawan kebijakan lama – seperti dalam kasus kebijakan mengenai sumber daya air (p.76), penanaman modal (288), dan berbagai kebijakan pertanian.

Bukan hanya itu, energi gerakan juga mulai memasuki arena politik praktis dan formal, seperti memanfaatkan pemilu 2004 (p.122) dan 2009 (p.397) – berharap presiden terpilih memasukan agenda pembaruan agraria dalam visi misinya.

Apa yang menarik dan penting dari keseluruhan proses ini adalah: (1) telah terwujudnya perubahan kebijakan sebagaimana yang diharapkan seperti keluarnya TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 dan masuknya agenda reforma agraria dalam visi misi Presiden; (2) reforma agraria kini menjadi wacana publik dengan keterlibatan media massa; (3) sayangnya, kendati kesempatan makin terbuka, suara aktivis reforma agraria dan penuntasan kasus-kasus agraria sesungguhnya masih belum banyak beranjak.

Meski begitu, saya berpendapat hampir semua tema tulisan Usep yang dibuat mulai tahun 2000 sampai 2010 tetap kritis. Setidaknya, mereka senantiasa mengusung pertanyaan lama saya.

Saya mempunyai dugaan lain bahwa Usep sebenarnya hendak mengatakan bahwa para aktivis gerakan agraria (khususnya mereka yang mengambil jalur memanfaatkan ruang kesempatan reform) itu kini seperti memasuki dunia lain. Sebuah dunia yang tidak semua lokasinya dikenali dengan baik. Akibatnya, reforma agraria hanya berkutat dari satu argumen ke argumen lain. Atau, bahkan ia menjadi kompleks di tataran teknis, terutama menyangkut penentuan subyek, obyek reformasi, serta daya dukung apa yang harus diberikan agar pada paska reformasi tidak terjadi pasar jual beli tanah.

Nah, yang tidak terelakkan lagi adalah gerak waktu yang terus melaju dan belum membawa serta reforma agraria dalam maksud yang sebenarnya. Saya tidak mengatakan bahwa gerakan agraria telah kehilangan arah, melainkan ia terjebak dalam ruang kesempatan tersebut. Dan kini Usep tengah berusaha untuk mengajak kita agar: Kembali Ke Agraria.

Kedua, ketika Usep menampilkan ulasan mengenai perlunya seorang presiden yang pro reforma agraria dan UUPA 1960 (p.118), serta ungkapan kejengkelan atas berbagai kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat, termasuk kasus-kasus yang melukai rasa keadilan rakyat, maka sebetulnya Usep sedang berbicara tentang “watak kekuasaan”.

Dari ulasan mengenai modal, pasar, dan korporasi yang merampas tanah rakyat, nampak sekali Usep hendak mengatakan bahwa selama pemegang kekuasan politik tidak berubah dalam watak, maka selamanya reforma agraria hanya sekedar menjadi ide. Karena itu Usep bercerita bahwa “…Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma agrarian (31/1/2007). (Namun) Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma agraria dikhawatirkan kian memudar. Memudarnya rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasan kepemimpinan politik nasional dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat dan daerah, melambatkan agenda besar ini..” (p.p.376).

Pada titik inilah, barangkali dapat dikatakan bahwa realisasi reforma agraria sesungguhnya bergantung pada pemegang kekuasaan politik. Dan ketika pemegang kekuasaan benar-benar menjadikan reforma agraria sebagai agenda utama, maka dengan sendirinya pelaksanaannya akan dipercepat, sebagaimana watak dari reforma agraria sendiri yang adalah suatu jenis operasi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Gunawan Wiradi bahwa ... semua itu masalahnya adalah kemauan, kepastian dan kejujuran.” (1984).

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: apakah gerakan agraria benar-benar memahami masalah ini, dan bergerak menuju jantung utamanya, ataukah sebaliknya, sehingga berputar dalam langkah yang mungkin belum tentu mencapai reforma agraria sebagaimana dimaksudkannya. Barangkali karena ini pula, maka Usep mengajak untuk: Kembali Ke Agraria.

Kesaksian US selama 10 tahun yang termuat dalam buku ditutup dengan kata akhir dalam bukunya: “…saatnya kita bekerja nyata menyediakan syarat sosial, ekonomi dan politik, yang memungkinkan rakyat lepas dari kemiskinan dan kelaparan melalui pelaksanaan reforma agraria sejati…” (p.460).

Tentu saja kita sepakat dengan ajakan tersebut, namun yang menjadi pertanyaan, benarkah belum cukup tersedia syarat bagi reforma agraria? Kita bisa berbeda pandangan.

Dalam banyak kesempatan saya pernah mengajukan argumen: Pertama, bahwa bangsa Indonesia, pada 17-8-1945, telah membuat langkah sejarah, yakni memproklamasikan diri, menjadi bangsa merdeka. Dalam konteks politik agraria, saya ingin menafsirkan bahwa proklamasi, merupakan bentuk ”prakarsa rakyat”, untuk mendapatkan kembali hak-nya atas seluruh sumber-sumber agraria, dengan cara merebut (kembali) dari penguasaan kolonial. Proklamasi memuat tiga hal sekaligus, yakni: (1) argumentasi; (2) jalan (strategi); dan (3) tujuan, yang dalam hal ini menempatkan proklamasi sebagai pintu untuk mendapatkan kembali bumi, air dan seluruh kekayaan yang terkandung untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kedua, konstitusi nasional, dalam bagian pembukaan menegaskan bahwa pembentukan pemerintah Negara Indonesia, ditujukan untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: (2) memajukan kesejahteraan umum; dan (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya, dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 33, ayat 3, dituliskan, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Apa yang tampak dari pernyataan konstitusi tersebut? Yakni: (1) sangat tegas bahwa negara ini dibentuk dengan suatu tujuan yang mulia, bukan sekedar membebaskan dari belenggu penjajahan, namun menjadikan kebebasan tersebut sebagai jalan untuk membangun kehidupan baru: adil dan makmur; (2) kekayaan ”bumi” Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, yang harus dapat menciptakan kemakmuran rakyat; dan (3) pemerintah Negara Indonesia mengemban mandat (konstitusi) untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.

Ketiga, terbitnya UUPA tahun 1960 (lima belas tahun setelah proklamasi), yang dapat diartikan sebagai jalan mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Presiden Soekarno dalam Amanat Presiden pada 17 Agustus 1960, menjelaskan bahwa ”perombakan hak tanah dan penggunaan tanah, agar masyarakat adil dan makmur dapat terselenggara, dan khususnya taraf hidup tani meninggi dan taraf hidup rakyat jelata meningkat.” UUPA dengan demikian  menegaskan mengenai apa yang belum dilakukan dan apa yang harus segera dilaksanakan. UUPA juga menjadi bukti tingginya komitmen untuk menjalankan konstitusi, terutama untuk segera mentransformasi struktur kolonial menjadi struktur nasional. Bukan sekedar komitmen di atas kertas. Kita pernah menjalankannya.

Joyo Winoto, Ketua Badan Pertanahan Nasional, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa sesungguhnya dari segi kebijakan dan komitmen, negeri ini telah memiliki cukup syarat yang dibutuhkan, untuk menjalankan reforma agraria. Dan barangkali di sinilah makna hakiki dari pesan Gunawan Wiradi yang dikutip di awal tulisan ini.

Dengan demikian ajakan Usep menjadi sangat penting. Bukan untuk meningkatkan kemampuan dan daya kaji kita. Bukan pula untuk meningkatkan kemampuan kita dalam memperjuangkan reformasi kebijakan. Melainkan meningkatkan upaya-upaya yang sedemikian rupa mengubah watak pemegang kekuasaan politik, agar sejalan dengan kepentingan reforma agraria.

Saya yakin Usep tidak berhenti pada sekedar “ajakan”, tetapi justru akan memperhebat langkah, sehingga Kembali Ke Agraria menjadi pukul gong penanda datangnya gelombang baru gerakan reforma agraria, yang jelas dalam maksud, jelas dalam bentuk dan jelas dalam hasilnya.

Catatan Pengelola:
* Dadang Juliantara adalah aktivis organisasi non-pemerintah dan penulis, tinggal di Yogyakarta. Ia menekuni kajian demokrasi, desentralisasi, perubahan agraria dan gerakan sosial.
* Naskah asli dari tulisan ini telah didiskusikan dalam salah satu rangkaian acara Peringatan Ulang Tahun Emas UU Pokok Agraria di STPN Yogyakarta yang merupakan kerjasama antara STPN-Yogyakarta dan Sajogya Institute-Bogor pada 16 Desember 2010.

Senin, 25 Oktober 2010

Wawancara Radio Nederland Wereldomroep dengan Prof. Jan Breman (II)

Ini adalah bagian kedua dari wawancara Joss Wibisono dari Radio Nederland Wereldomroep dengan Prof. Jan Breman. Wawancara ini diambil dari laman RNW. (Pengelola)

PREANGER STELSEL DAN ASAL USUL APARTHEID 

Orang Belanda selalu membanggakan kolonialismenya di Indonesia sebagai penjajahan yang tidak langsung, karena melewati penguasa setempat. Dengan demikian tradisi politik lokal tidak dirobah, sesuatu yang, konon, berbeda dengan kolonialisme Prancis atau Inggris.

Tapi menurut profesor Jan Breman, kolonialisme yang melibatkan penguasa setempat itu ternyata membuat rakyat juga makin menderita, karena harus menanggung penjajahan bertingkat dua. Lebih dari itu, dalam buku terbarunya Koloniaal profijt van onvrije arbeid artinya "keuntungan kolonial dari buruh yang tertindas", Jan Breman juga menunjukkan betapa kolonialisme yang terwujud dalam Preanger Stelsel merupakan cikal bakal sistem apartheid yang kemudian berkembang di Afrika Selatan.

Jan Breman [JB]: Bagi saya itu bukannya lebih berat atau kurang berat. Kalau bangsawan setempat sampai dilibatkan dalam pemerintahan kolonial, maka bagi saya itu merupakan wujud keinginan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang murah. Karena biaya melibatkan bangsawan setempat itu tidak dipikul oleh penguasa kolonial, melainkan oleh masyarakat tani yang dikuasai. Rakyatlah yang harus menanggung biaya pemerintahan para bangsawan itu.

Kikir dan hemat
Demikian pula penerapan sistem pemerintahan pedesaan, dengan penunjukan kepala desa dan penguasa pedesaan lainnya, penguasa kolonial tidak membayar mereka sepeserpun. Itu semua harus ditanggung oleh rakyat pedesaan. Mereka harus menyediakan tanah, harus melakukan wajib kerja dalam berbagai bentuk. Dan itu tetap wajib dilakukan rakyat pedesaan walaupun kemudian Indonesia sudah merdeka. Pemerintah pedesaan tidak mendapat gaji.
Hal ini sebenarnya sudah dipertimbangkan masak-masak di zaman kolonial. Waktu itu sudah dipikirkan, apakah tidak sebaiknya menyingkirkan penguasa lokal. Tetapi kemudian dibantah karena kalau penguasa kolonial langsung menguasai pedesaan, maka itu akan butuh biaya banyak. Dan sikap Belanda ini tetap diteruskan walaupun VOC sudah bangkrut, pada intinya adalah setinggi mungkin keuntungan, serendah mungkin ongkos.

Radio Nederland [RNW]: Kikir dan hemat kolonial?

JB: Ya, seperti dikatakan Gubernur Jenderal Baud, kenapa harus membayar lebih banyak kalau kita bisa memperolehnya dengan biaya murah. Waktu itu, di pertengahan Abad 19, Baud harus menghadapi beberapa pembangkang yang menuntut supaya upah petani yang menghasilkan komoditi Tanam Paksa dinaikkan, supaya pendapatan mereka meningkat. Dia ditekan supaya meningkatkan upah itu. Itulah sikap khas penguasa kolonial Belanda.

RNW: Apa dampaknya bagi rakyat Pasundan?


Apartheid

JB: Itu sudah saya ungkapkan dalam buku ini, dan itu juga kesimpulan saya, yang terjadi adalah perbudakan, penindasan dan keadaan yang tidak mungkin dirubah lagi. Mereka dihimpit oleh penguasa setempat dan penguasa kolonial. Penguasa kolonial menutup wilayah tempat tinggal mereka. Pasundan ditutup sampai jauh di abad 19.
Warga Pasundan hanya boleh berada di dua tempat: desanya atau kebun kopi. Mereka tidak boleh ke tempat lain. Kalau ingin ke tempat lain, maka seseorang harus punya pas untuk bepergian. Pertama dia harus mengurusnya ke kepala desa, kemudian juga ke kantor residen untuk minta izin apakah boleh pergi ke tempat lain, untuk urusan keluarga atau urusan pekerjaan. Ini jelas sistem apartheid, seperti yang kemudian kita kenal di Afrika Selatan. Ketidakbebasan yang dialami warga Pasundan sangatlah tinggi.

RNW: Bagaimana ini bisa terjadi? Di wilayah lain banyak suku bangsa, orang Arab, orang Tionghoa dan seterusnya. Bagaimana mungkin orang Tionghoa tidak ada di Pasundan?

JB: Diberlakukan larangan, bukan hanya terhadap orang Tionghoa tapi juga terhadap orang Eropa lain untuk datang ke wilayah itu. Ketika Jalan Raya Pos dibangun oleh Daendels pada awal abad 19, mereka yang ingin melalui jalan itu harus punya pas yang dikeluarkan oleh penguasa kolonial. Warga Tionghoa tidak boleh masuk Pasundan. Dengan kata lain wilayah itu ditutup.
Ada beberapa alasan kenapa wilayah itu ditutup. Pertama, untuk menghindari penyelundupan, terutama penyelundupan kopi. Kopi biasanya diselundupkan keluar dan dijual dengan harga yang lebih mahal di wilayah pesisir. Alasan kedua adalah bahwa warga Pasundan adalah orang-orang yang sederhana. Mereka tidak punya banyak kebutuhan, mau menerima apa saja, dan penurut. Sikap seperti itu harus tetap dijaga, sehingga mereka tidak boleh berhubungan dengan dunia luar. Alasan ketiga adalah penguasa kolonial merasa harus berhati-hati menghadapi perlawanan atau protes. Dan dengan menutup wilayah itu semua ini berupaya dihindari.

RNW: Tapi toh terjadi juga perlawanan itu.

Perlawanan dan kekerasan

JB: Tentu saja. Saya mencurahkan banyak perhatian pada perlawanan ini. Karena bagi saya sangat luar biasa membaca pelbagai pendapat yang sudah terbit mengenai cultuurstelsel. Mereka merasa kaget karena menurut mereka tidak ada perlawanan. Saya menemukan banyak terjadi perlawanan. Dan terhadap perlawanan itu dilakukan tindakan kekerasan yang luar biasa. Salah seorang penulis sejarah Pasundan menyatakan di samping kopi terlihat rotan. Rotan itu sering dipakai, termasuk bentuk-bentuk hukuman lain. Jadi kalau tidak mentaati peratuaran perusahaan dan penguasa maka rakyat akan dihukum.
Kedua, sebenarnya terjadi banyak sabotase, banyak penyelewengan, orang lari dan saya jelaskan bagaimana terjadinya. Itu tidak bisa diabaikan. Dan menurut saya itulah alasannya kenapa akhirnya Tanam Paksa dicabut. Rakyat tidak mau lagi, mereka tidak mau lagi menuruti instruksi atasan.
Yang jelas konsumsi kopi di dunia sangat meningkat. Dunia mulai mengenal kopi pada abad 18, kemudian mulai berkembang. Dan terlihat kebutuhan kopi makin meningkat, karena ekspornya juga meningkat. Karena itu rakyat makin diperas untuk menghasilkan kopi sebanyak mungkin. Penguasa kolonial akhirnya mendirikan NHM, perusahaan yang mengurus lelang produk-produk Tanam Paksa seperti kopi atau nila. Amsterdam menjadi pusat lelang kopi yang dijual ke benua lain seperti Amerika atau ke negara-negara lain di Eropa.

RNW: Tentang penulisan sejarah. Dengan buku ini Anda berupaya menulis kembali sejarah kolonialisme Belanda. Mengapa ini merupakan ambisi Anda?


Visi Indonesia

JB: Bukan karena saya ingin bersikap lain dari yang selama ini sudah dilakukan oleh sesama ilmuwan. Tetapi karena ingin memberi peluang kepada pandangan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia tentang apa yang terjadi pada zaman kolonial.
Saya berupaya memperoleh kesempatan sehingga visi Indonesia ini bisa memberi gambaran lain tentang masa lampau dari yang selama ini sudah dilakukan oleh pandangan Belanda. Itulah saripati buku saya. Karena itu saya bisa mengerti seruan teman saya Sediono Tjondronegoro yang ingin supaya edisi bahasa Indonesia buku ini juga terbit.
Saya memang orang Belanda. Tapi itu tidak berarti bahwa orang Belanda selalu harus membela pandangan kolonial. Sebaliknya tidaklah selalu benar bahwa sejarawan Indonesia selalu anti kolonialisme.

RNW: Mengapa Anda anggap penting untuk menunjukkan sisi Indonesia itu bagi publik Belanda?
 
JB: Itu tidak saya lakukan karena saya ingin datang dengan suara lain. Bukan begitu caranya kalau orang ingin mendalami ilmu pengetahuan. Saya ingin melakukannya karena ingin mengkoreksi pandangan sepihak yang ada di Belanda.
Dalam menekuni kolonialisme orang Belanda selalu datang dari atas ke bawah. Selain itu saya juga ingin merangsang penulisan sejarah dengan cara yang lain, misalnya dari bawah ke atas dan dari dalam keluar. Itulah dasar argumen saya dalam buku ini.

RNW: Jadi menurut anda penulisan sejarah Belanda tentang kolonialisme selalu dari atas ke bawah?
 
JB: Ya.

RNW: Dan itu bukan penulisan sejarah yang bagus?

JB: Dari atas ke bawah tidaklah selalu buruk atau salah. Cara demikian ini juga perlu. Tapi kalau hanya penulisan dari atas ke bawah, maka orang akan berpikir, ini ada yang kurang, dan itu dimensi yang juga sangat penting. Itulah dampaknya bagi masyarakat. Bagaimana para petani yang sampai beberapa generasi diperbudak dalam Tanam Paksa itu menyikapi sistem ini? Menjawab pertanyaan itu, memberi peluang bagi sisi mereka menurut saya adalah penting.

RNW: Kalau saya seorang yang ingin tahu sisi Indonesianya, maka saya akan mencarinya pada sejarah Indonesia, bukan pada sejarah Belanda.

Tersurat dan tersirat


JB: Tentu saja, dan di sini akan kita jumpai kekosongan. Karena banyak sumber yang kita gunakan untuk menafsirkan sejarah itu berasal dari aparat kolonial. Tidak banyak petani, untuk bicara terus terang, yang punya kesempatan untuk menuliskan pendapat dan pikiran mereka dengan jelas dan menyimpannya untuk generasi berikut.
Jadi kita harus memanfaatkan sumber-sumber yang sudah ada. Dan banyak sumber, termasuk yang saya gunakan, menunjukkan sudut pandang sepihak itu. Itu menyebabkan kita harus, katakanlah, membaca tidak hanya apa yang tersurat, tapi juga apa yang tersirat. Selain itu kita juga harus mencari sumber-sumber yang tampil dengan suara lain, suara membangkang yang lain dari sejarah arus utama.

RNW: Di sini Anda kemudian menemukan pendapat bahwa kalau petani Belanda di Propinsi Zeeland dipaksa menanam dan hasilnya dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar maka mereka pasti akan marah menolak. Sementara petani Pasundan dianggap selalu menurut, tapi ternyata mereka berontak juga?

JB: Iya, benar itu. Para penulis Belanda sendiri sebenarnya juga ada yang tidak berpendapat demikian. Mereka menentang gagasan bahwa warga Pasundan mau saja dikuasai. Cara petani ini berhubungan dengan para menak, bangsawan setempat, juga sangat asertif. Mereka tidak tunduk atau menyerah saja, seperti yang digambarkan dalam sejarah kolonial.

RNW: Karena itu Anda merasa perlu adanya koreksi?

JB: Ya, tapi bukan koreksi asal koreksi, atau koreksi karena hanya ingin mengeluarkan pendapat lain. Tapi untuk menunjukkan bahwa sumber-sumber itu banyak yang hanya bersifat sepihak.

RNW: Laporan-laporan yang mengeluarkan pandangan lain, seperti yang ditulis oleh Van Rees atau dalam buku Anda yang lain, seperti yang ditulis oleh Remrhev, laporan-laporan semacam itu selalu ada. Mengapa laporan semacam itu tidak ditindaklanjuti?

JB: Jangan tanya pada saya, karena saya sendiri menekuni laporan-laporan itu. Dan saya melihat ada semacam keengganan yang kemudian menghalangi tampilnya pendapat-pendapat lain. Dan adalah tugas seorang sejarawan, bukan hanya sejarawan Indonesia, untuk juga awas pada hal-hal semacam itu.

Rabu, 20 Oktober 2010

Wawancara Radio Nederland Wereldoroep dengan Prof. Jan Breman (I)

Setelah membaca liputan Ibrahim Isa pada peluncuran buku Koloniaal profijt van onvrije arbeid karya Prof. Jan Breman, baiklah kita ikuti wawancara Joss Wibisono dari Radio Nederland Wereldomroep (RNW) dengan Prof. Jan Breman yang disalin dari laman RNW berikut ini:

PREANGER STELSEL: TANAM PAKSA KOPI DI PASUNDAN

Di Indonesia, Tanam Paksa selalu dikaitkan dengan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch: penggagas cara Belanda mengeruk kekayaan dari koloninya itu. Tanam Paksa ini berlangsung pada abad 19, tepatnya dari tahun 1830 sampai 1870.

Tetapi menurut profesor Jan Breman, gurubesar emiritus pada Universiteit van Amsterdam, Tanam Paksa yang bahasa Belandanya cultuurstelsel itu sudah dimulai pada abad 18, sejak zaman VOC. Dan yang ditanampaksakan bukanlah tebu atau nila, melainkan kopi.

Tanam paksa pendahuluan itu disebut Preanger Stelsel dan diberlakukan di Pasundan, seperti diuraikan panjang lebar pada buku terbarunya Koloniaal profijt van onvrije arbeid yang kira-kira berarti keuntungan kolonial dari buruh yang tertindas. Lebih lanjut tentang sejarah Preanger Stelsel, berikut penjelasan profesor Jan Breman.

Jan Breman [JB]: Bisa dikatakan Tanam Paksa yang oleh orang Belanda selalu disebut Cultuurstelsel adalah kelanjutan Preanger Stelsel yang hanya diterapkan di Pasundan. Sistem ini dimulai sekitar tahun 1720 dan beberapa unsur Preanger Stelsel terlihat kembali pada Cultuurstelsel yang dimulai pada tahun 1830.

Menak dan sentana
Beda antara Preanger Stelsel dengan Cultuurstelsel adalah bahwa kalangan bangsawan Sunda dikerahkan untuk memimpin budidaya kopi, dari awal abad 18 itu. Sedangkan di wilayah Jawa lainnya, pada zaman Cultuurstelsel, para bangsawan, misalnya bupati, tidak diikutkan dalam memimpin produksi tanamannya. Pimpinan budidaya tanaman jatuh ke tangan pemimpin desa, kepala desa dan pimpinan desa lain yang mengendalikan para petani. Tetapi di Pasundan yang berperan adalah para menak dan sentana, yang terakhir ini adalah bangsawan Sunda yang lebih rendah. Bersama, mereka terlibat dalam pengendalian budidaya kopi.
Itu perbedaan pertama, jadi bangsawan setempat dilibatkan. Perbedaan lain juga masih ada. Misalnya akibat pengerahan para bangsawan itu, para petani Sunda juga harus menyerahkan panen tanaman paksa, tetapi juga panen padi mereka dalam jumlah besar. Pada zaman kekuasaan Gubernur Jenderal Daendels jumlah itu meningkat sampai seperlima panen padi. Itu merupakan semacam gaji bagi para menak dan sentana Pasundan. Sedangkan di tempat lain hal semacam itu tidak terjadi.
Itu dua contoh perbedaan utama antara keduanya. Tapi perbedaannya adalah bahwa budidaya beberapa tanaman yang berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Kalau di daerah-daerah lain tanamannya adalah tebu atau indigo, maka di Pasundan budidayanya adalah kopi.

Radio Nederland
[RNW]: VOC itu ke Nusantara karena tertarik rempah-rempah, merica, pala dan cengkeh. Tapi ternyata mereka tertarik juga pada kopi, mengapa kopi? 

VOC kopi? 
JB: Ya, itu sangat menarik. Kalau kita melihat sejarah VOC, terutama sejarah awalnya, maka terlihat bahwa Kumpeni datang ke kepulauan Nusantara karena rempah-rempah, cengkeh, pala dst. Waktu itu VOC menduduki Banda dan pulau-pulau lain di Indonesia timur. Tetapi, sebenarnya sudah sejak awal abad 18, VOC memperkenalkan tanaman-tanaman baru di Nusantara dan yang terpenting adalah kopi.
Tanaman perdu ini berasal dari India selatan dan dibawa ke Batavia, markas besar VOC untuk kemudian disebar ke tempat lain. VOC berminat pada kopi karena sangat laku di pasar dunia. Kolonialisme adalah juga salah bentuk apa yang sekarang kita sebut globalisasi, mondialisasi. Dan yang juga penting adalah percepatan datangnya sistem dunia. Itu bersamaan dengan pemasaran produk terbaru. Kopi adalah salah satu contoh terpentingnya.
Menariknya, sedikit sekali kajian yang terbit tentang Preanger Stelsel. Tidak banyak perhatian orang diarahkan padanya. Dalam buku ini saya berupaya menjelaskan bahwa ini adalah langkah penting dalam penguasaan kolonial.

RNW: Kopi itu sangat laku di pasaran dunia, tetapi butuh waktu lama untuk membudidayakannya, apalagi jika dibandingkan dengan gula atau indigo. Itukah alasannya kenapa akhirnya Preanger Stelsel dihentikan?
 
JB: Memang kopi itu butuh waktu lama untuk menanamnya, sama lamanya dengan teh sebagai pengganti kopi. Dalam buku ini saya tulis bahwa kopi dihapus sebagai akibat perlawanan petani Sunda. Thesis saya adalah bahwa perlawanan itulah penyebab dicabutnya Tanam Paksa, dan bukan pertimbangan-pertimbangan lain yang dilakukan oleh penguasa kolonial. Para petani Pasundan sangat benci tanaman kopi dan menolak membudidayanya, paling sedikit dalam jumlah yang diwajibkan oleh penguasa.
Sesudah itu muncul budidaya teh, setelah hilangnya cultuurstelsel. Teh ditanam bukan hanya di Jawa Barat, melainkan juga di bagian Jawa yang lain. Teh maupun kopi adalah tanaman lama. Tebu misalnya sudah bisa dipanen dalam 14 bulan. Tetapi kopi, kalau dibudidaya dengan baik, dibutuhkan waktu lama. Dan itu sudah terbukti di India selatan dan Sri Lanka. Tapi di Pasundan tidak terjadi karena sangat dibenci oleh petani setempat.

RNW: Sudah dijelaskan bahwa dalam Tanam Paksa kopi ini, bangsawan Sunda, yaitu para menak dan sentana terlibat di dalamnya. Bagaimana mereka bisa tunduk pada VOC?

Mitos kolonial
JB: Cerita yang sampai sekarang dianut adalah bahwa peran para menak itu merupakan kelanjutan politik pemerintahan yang sudah ada, juga di Pasundan. Ini saya juluki mitos kolonial. Dalam buku ini saya tunjukkan bahwa para menak itu dijadikan elite dan memperoleh lebih banyak peluang untuk memperbudak para petani dan memperoleh keuntungan, karena para menak ini juga memperoleh sebagian hasil tanam paksa. Dengan begitu para menak dibuat lebih berkuasa katimbang sebelumnya, ketika masih belum ada kekuasaan kolonial.
Waktu itu lebih banyak terjadi perundingan saling tawar antara elite dan para petani. Sebagai ganti perlindungan dan kesempatan kerja yang diperoleh para petani dari menak dan sentana, para elite memperoleh sebagian panen padi kaum petani. Sebelum Belanda masuk, hubungan keduanya jauh lebih seimbang, katimbang setelah VOC masuk. Waktu itu kekuasaan para bangsawan Sunda meningkat tajam, sedangkan kekuasaan rakyat justru makin berkurang.

RNW: Setelah VOC bubar, Jawa lalu dikuasai oleh Inggris, pada awal abad 19. Bagaimana kekuasaan para menak? Apakah masih sama seperti pada zaman VOC, kan VOCnya sudah tidak ada?

JB: Kekuasaan para menak ini tetap sama, karena Raffles, gubernur jenderal Inggris yang didatangkan dari India untuk menguasai Jawa, tidak berani menggangu perimbangan kekuasaan. Dia takut para bangsawan Sunda itu akan melawannya. Yang berubah pada zaman kekuasaan Inggris itu adalah suasana Eropa. Waktu itu di Eropa berkecamuk perang akibat ulah Napoléon. Prancis berhadap-hadapan dengan Inggris, dan Prancis memperkenalkan sistem kontinental. Ini dilawan oleh Inggris. Akibatnya Inggris menghalangi semua kapal dari wilayah koloni di Asia dan Afrika masuk Eropa.

Kopi berkurang
Kopi tidak bisa dipasarkan lagi, karena Eropa merupakan pasar utama kopi. Karena kopi tidak bisa dipasarkan maka juga tidak ada gunanya mewajibkan para petani untuk membudidaya kopi. Kopinya sendiri teronggok di gudang dan para bangsawan rugi.
Itu berarti bahwa di zaman kekuasaan Inggris, budidaya kopi sangat dikurangi, tetapi situasi politik seperti terlihat pada hubungan tuan tanah dengan para petani tidak banyak berubah. Raffles sebenarnya ingin menghapus peran bangsawan lokal ini. Selain itu dia bisa dikatakan merupakan penemu sistem pemerintahan desa. Di sini peran bangsawan lokal dihapus, dan penguasa kolonial dibuat berhubungan langsung dengan warga pedesaan. Untuk itu dibutuhkan kepala desa supaya bisa mengendalikan warga desa. Tetapi di sebagian besar Jawa sudah tidak ada lagi kalangan bangsawan.

RNW: Soal sejarah dan penulisan sejarah. Setahu saya Anda adalah orang Belanda pertama yang menggunakan istilah tanam paksa. Bagi orang Indonesia yang mengalaminya yang penting memang paksaan itu. Sedangkan bagi orang Belanda yang penting adalah stelselnya, sistemnya. Ini jadi seperti Anda mengambil alih cara orang Indonesia menulis sejarahnya?

JB: Coba baca tulisan teman baik saya Sediono Tjondronegoro di sampul belakang buku ini. Dia menyatakan harapannya supaya edisi bahasa Indonesia buku ini juga terbit. Saya juga berpendapat demikian. Karena menurut saya, sejarah kolonial itu selalu ditulis dari sudut penguasa. Saya sendiri ingin melihat masa lampau ini dari sudut orang Indonesia. Dengan begitu saya bisa mendapatkan gambaran tentang ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh VOC dan kemudian oleh penguasa kolonial.

Petani Zeeland
Seperti bisa dibaca pada notisi seorang pembuat kebijakan Belanda pada awal abad 19. Waktu itu dia sudah mengatakan, apa yang akan dilakukan oleh seorang petani Zeeland (propinsi di Belanda barat daya), kalau dia diwajibkan menghasilkan dan hanya memperoleh seperlima harga pasar bagi hasil budidayanya? Dia pasti akan marah dan menolak melakukannya atau berupaya menolak melakukan hal yang diwajibkan terhadapnya. Saya banyak mencurahkan perhatian pada ketidakbebasan, pada pikiran-pikiran rasis yang beredar di kalangan penguasa kolonial, dan juga pada kekerasan yang digunakan untuk memaksa para petani melakukan apa yang dimaui penguasa kolonial."
Setiap kali mencari bukti bagi thesis-thesis ini, pada setiap periode, saya selalu menemui pendapat-pendapat para pembangkang. Para pembangkang ini ibarat garam pada adonan hambar. Mereka punya pendapat lain. Mereka mengatakan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh diucapkan. Pembangkang ini memperlihatkan sisi buruk sebuah peristiwa. Dan pada setiap periode, juga di dalam aparat kolonial, terdengar suara membangkang yang menyatakan, "Ini sesuatu yang terkutuk. Ini ketidakadilan, ini pemerasan, ini penindasan. Perkebunan kopi itu adalah perbudakan. Dan itu tidak boleh dilakukan."

RNW: Dengan kutipan pendapat tentang petani Belanda itu, maka jelas buku ini tidak mengukur masa lampau dengan kearifan masa kini.
 
JB: Tidak, tapi saya juga tidak setuju kalau dikatakan bahwa masa lampau tidak boleh dimengerti dengan pengetahuan masa kini. Itu omong kosong. Mengapa tidak? Itu yang pertama. Yang kedua, harus saya tekankan saya bukan orang pertama yang bicara tentang penindasan dan paksaan, di dalam sejarah pasti ada orang yang mengatakan sistem ini terkutuk.

Asisten residen
RNW: Kalau tidak salah salah satu orang itu adalah Otto van Rees, dan penelitian anda didasarkan pada penemuan-penemuannya. Tapi bagaimana kita bisa mengerti laporan Van Rees ini, konteks politiknya seperti apa?

JB: Ada dua alasan. Pada sekitar tahun 1850, makin jelas bahwa budidaya kopi yang dipaksakan itu tidak bisa memenuhi permintaan pasar dunia. Pemasokannya di pasar internasional mengalami hambatan. Rakyat makin berani menolak perintah. Jadi harus ada jalan keluar lain. Itulah reformasi produksi pertanian. Itu pertama.
Kedua, yang ditemui oleh penguasa kolonial adalah bahwa para bangsawan Sunda itu tidak lagi melayani kepentingan kolonial, melainkan kepentingan mereka sendiri. Misalnya mereka tidak berupaya sekuat tenaga bekerja sebagai pimpinan perusahaan perkebunan. Banyak yang tidak beres pada perusahaan itu. Penguasa kolonial menuduh mereka tidak berupaya sekuat tenaga untuk bekerja seperti yang dimaui oleh penguasa. Kita memang bisa menghargai pendapat Van Rees, tetapi dengan catatan kritis.
Jangan dilupakan bahwa aparat kolonial itu tidak pernah dipermasalahkan. Para bupati terus-terusan dinilai. Tetapi bagaimana dengan asisten residen, residen, dan gubernur jenderal sendiri? Apa yang dikerjakan oleh penguasa kolonial itu tidak pernah dibahas. Sisi lain aparat kolonial itu tidak pernah diteliti dengan baik. Laporan Van Rees juga tidak membahas kerja aparat kolonial ini.
Contohnya, ketika Otto van Rees sedang melakukan penelitian, asisten residen Tjiandjoer dipecat. Dia menghina kepala desa dan menyiksa para petani. Itu jelas sebuah peristiwa yang tidak kecil. Tapi tidak ada laporan mengenai hal ini. Ingat asisten residen itu adalah jabatan yang cukup tinggi. Dia bukan seorang jurutulis, tapi seorang yang penting dengan rayon sendiri. Yang menarik adalah, ketika Van Rees sibuk menulis laporannya, ternyata laporan itu sama sekali tidak menyebut insiden ini.
Asisten residen ini kemudian dikenai sanksi, dia dicopot dari jabatannya. Tapi tidak dikeluarkan dari dinas pemerintahan Hindia. Dia hanya mendapat fungsi lain, fungsi yang tidak membuatnya harus berurusan dengan masyarakat tani. Itulah caranya. Kalau sudah ada kritik dan sudah dijatuhkan sanksi, maka biasanya lembut-lembut saja. Kalau yang tidak memenuhi ketentuan itu adalah kepala desa atau petani, maka mereka dihukum dengan kekerasan.

Demikian bagian pertama wawancara dengan Jan Breman tentang Preanger Stelsel. Pada bagian kedua bisa diikuti bagaimana Belanda selalu membanggakan sistem kolonialismenya di Nusantara.