Anda sudah selesai membaca sebuah karya tentang studi agraria? Tuliskan kembali ringkasan bacaan Anda dan kirimkan ke : studiagraria@gmail.com. Kami akan memuatnya di situs ini. Dan, mari kita membicarakannya.
Tampilkan postingan dengan label Info Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Buku. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2011

Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia


Judul: Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia
Penulis:  Derek Hall, Philip Hirsch dan Tania Murray Li
Penerbit: National University of Singapore (NUS) Press
Tahun:  2011
Tebal:  266 halaman

Penyumbang naskah: Yance Arizona dan Elisabet Tata

Debat soal tanah seringkali dihadirkan sebagai konflik antara pemanfaatan tanah yang berorientasi pasar melalui hak kepemilikan di satu sisi dengan kesetaraan akses, produksi tanaman subsisten, serta kepedulian terhadap tradisi di sisi lain. Tapi buku berjudul Powers of Exclusion  ini bicara lain.

Karya teranyar dari Derek Hall, Peter Hirsch dan Tania Murray Li itu menghindari perdebatan soal tanah seperti tersebut di muka. Ia menunjukkan bawa setiap pemanfaatan tanah yang produktif perlu upaya untuk menyingkirkan pengguna-pengguna potensial tanah lainnya. Upaya ini kemudian menjadi proyek-proyek untuk mengubah ikatan pertanahan berikut beragam dilema yang menyertainya.

Alih-alih mengontradiksikan  “penyingkiran” (exclusion) dengan “penyertaan” (inclusion), buku ini mengusulkan bahwa perhatian harus diberikan pada siapa yang tersingkirkan, bagaimana, mengapa, dan apa konsekuensi yang ditanggung. Inilah pendekatan baru yang ditawarkan untuk mengamati dinamika perkembangan agraria di masa kini.

Dari studi kasus yang diperoleh sejak tahun 1980-an di tujuh negara di Asia Tenggara (Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam), ditemukan adanya empat kekuatan untuk menyingkirkan (powers of exclusion) para pengguna potensial tanah. Mereka adalah  peraturan (regulation), pasar (market), legitimasi (legitimation), dan paksaan (force) – yang bersama-sama membentuk ikatan pertanahan dalam cara baru dan yang acapkali mengagetkan. 

Berikut penjelasan lebih jauh tentang ke empat kekuatan tersebut:

Peraturan (regulation) menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan orang tersingkir dari kepemilikan atau keuntungan untuk mendapat manfaat atas tanah. Peraturan yang dimaksud baik berupa peraturan formal maupun peraturan informal. Peraturan formal adalah peraturan apapun yang dibuat oleh lembaga formal yang merepresentasikan negara. Sedangkan peraturan informal adalah peraturan yang dibuat atau dikembangkan oleh otoritas di luar negara, misalkan hukum adat ataupun kebiasaan yang diterapkan masyarakat dalam mengatur pembagian dan penggunaan sumber daya alam.

Paksaan (force) tentu saja bisa menyingkirkan. Oleh karena itu, paksaan atau kekuatan terhadap petani akan membuat mereka tersingkir dari tanah yang selama ini menghidupinya. Kekerasaan bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang berebut dalam konflik tanah. Tidak saja oleh militer tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk penyingkiran melalui kekerasan antar-etnis.

Pasar (market) yang bekerja sebagai pengontrol kegiatan ekonomi yang dilakukan terhadap tanah dan manusia. Campur tangan pasar tidak hanya terbatas pada distribusi produk, melainkan juga pada kemampuannya untuk ikut menentukan bagaimana dan dimana produksi kebutuhan pasar akan dilakukan. Tekanan inilah yang menentukan siapa yang akan tersingkir dalam pertanian. Pasar berkerja dalam mengontrol harga tanah, komoditas dan juga kredit usaha pertanian.

Legitimasi (legitimation) berkaitan justifikasi atas nilai-nilai moral yang menjadi dasar tentang apa yang baik atau buruk, benar atau salah dalam hubungan petani dengan tanahnya. Legitimasi dalam praktiknya hadir dalam wujud penyingkiran atas nama pembangunan (developmentalism), keberadaban (civilization), kemodernan (modernity) dan juga paham lingkungan (environmentalism).

Secara sederhana, penggunaan kekuatan untuk menyingkirkan itu dapat dijelaskan dengan rumus 4 x 6. Mengapa demikian, karena mereka terjadi dalam enam proses penyingkiran.

Ke enam proses penyingkiran itu adalah: (1) regularisasi hak atas tanah, melalui program pemerintah tentang pendaftaran tanah, formalisasi dan perdamaian; (2) ekspansi ruang dan intensifikasi melalui konservasi hutan dengan menekan aktivitas pertanian: (3) new boom crop berupa ekspansi tanaman monokultur yang menyebabkan konversi lahan besar-besaran; (4) konversi tanah setelah penggunaan untuk pertanian; (5) proses-proses yang timbul dari formasi agraria di dalam desa yang melibatkan tali persaudaraan dan tetangga desa (intimate exclusions); (6) mobilisasi kelompok-kelompok untuk mempertahankan akses mereka terhadap tanah.

Nah, Anda ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Tania Li mengenai buku ini? Sila nikmati tayangannya di rubrik Ceramah Agraria di sini.

Jumat, 25 Februari 2011

Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset

Judul Buku: Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset
Editor: Amanda Katili
Penerbit: Yayasan Omar Taraki Niode dengan dukungan Food Review Indonesia dan SEAFAST Center-IPB
Tahun terbit: Februari 2011
Tebal: xi + 324 hal.


Penyumbang naskah: Elisabet Tata

Ini adalah buku ke lima yang diterbitkan oleh Yayasan Omar Taraki Niode (YOTN), sebuah yayasan yang salah satu misinya adalah menerbitkan buku-buku yang menunjang pendidikan pertanian dan pangan.

Buku berjudul Pertanian dan Pangan: Tinjauan Kebijakan, Produksi dan Riset ini baru diluncurkan 18 Februari lalu di SEAFAST (Southeast Asian Food and Agricultural Science) Center LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) -IPB (Institut Pertanian Bogor), Bogor. Acara peluncurannya bernuansa Gorontalo, sebuah provinsi yang terletak di Sulawesi bagian utara, lengkap dengan tarian dan iringan gendang khas Gorontalo pula.

Maklum saja, lahirnya buku ini digagas oleh YOTN dan 14 putera daerah Gorontalo yang tengah menempuh pendidikan di IPB. Ke-14 orang itu berprofesi sebagai pendidik dan peneliti di berbagai lembaga baik akademis, swasta, maupun LSM.

Lantas, apa yang menarik dari buku ini selain kesamaan asal penulis?

Menurut Purwiyatno Hariyadi dalam kata Pengantar, pembangunan ketahanan pangan nasional memerlukan sumbangan pemikiran yang terus menerus. Dalam rangka itulah kiranya buku ini menjadi penting.

Secara garis besar buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu: Kebijakan Sumber Daya Manusia, Produksi dan Teknologi Pertanian serta Ilmu dan Teknologi Pangan.

Dari ke 14 penulis, hanya dua yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di daerah Gorontalo. Yang pertama adalah Hasim yang mengulas tentang pengelolaan Danau Limboto sebagai satu-satunya sumber pangan perikanan darat di Gorontalo yang perlu dijaga kelestariannya. Dalam tulisannya Hasim memaparkan beberapa usulannya untuk mencegah degradasi ekosistem Danau Limboto terus berlanjut.

Kedua, Rahman Dako yang menulis tentang upaya kerjasama parapihak dalam pengelolaan sumber daya pesisir Teluk Tomini. Ini adalah satu-satunya teluk di dunia yang terletak tepat di garis khatulistiwa. Ia milik tiga provinsi yaitu provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Teluk ini punya potensi alam dan ekonomi yang luar biasa. Di antaranya ia mampu menghasilkan $ 2,3 milyar per tahun dan merupakan lokasi perkembang biakan tuna, terutama yellowfin tuna, terbesar di dunia. Dalam tulisannya Dako menyayangkan belum terbentuknya sistem pengelolaan terpadu antar parapihak di sana.

Sementara penulis lainnya membahas isu yang bisa saja terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tak terkecuali di Gorontalo. Lukman M Baga dan Utari Evy Cahyani misalnya, mengulas tentang pengembangan agribisnis gula di Indonesia. Mereka menulis bahwa saat ini produksi gula juga dikembangkan di luar pulau Jawa, seperti Provinsi Lampung dan Provinsi Gorontalo. Baga dan Cahyani menganalisis daya saing yang agribisnis gula serta strategi yang diperlukan guna mencapai swasembada gula di Indonesia.

Ada pula Nancy Kiay dan Sirnawati Duhuto yang membahas tentang pengolahan jagung. Ini adalah produk pertanian yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Di Gorontalo, selain mudah didapat, harga jagung murah. Sayang pengolahannya belum efisien sehingga tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat.

Yang menarik adalah adanya penulis yang mengambil tema pengolahan limbah. Mereka adalah Suwardini Nanong dan Nancy Kiay yang mengulas tentang pemanfaatan limbah kulit pisang menjadi etanol serta Nikmawatisusanti Yusuf yang menulis soal pengolahan limbah perikanan menjadi produk baru yang bernilai ekonomis namun tetap terjaga keamanannya. Yusuf mengingatkan agar pengolahan hasil samping memperhatikan standard mutu bahan baku yang aman bagi kesehatan konsumen, sanitasi dan higienis bahan, tempat, dan teknik yang digunakan.

Pada bagian penutup, Omar Taraki Niode (alm) menulis soal bagaimana para manajer restoran Asia dan Meksiko di California Utara berjuang untuk dapat menyajikan makanan sehat bagi pelanggan-pelanggan mereka. Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di jurnal ilmiah Food Control pada Januari 2011 lalu.

Buku yang baru saja diluncurkan ini layak mendapat apresiasi. Amanda Katili, editor buku yang juga adalah Ketua Yayasan Omar Taraki Niode, bilang buku ini ada untuk menambah khazanah bacaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara Purwiyatno Hariyadi, Kepala SEAFAST Centre-LPPM IPB, berharap agar buku ini mampu memicu lahirnya pemikiran-pemikiran sejenis demi terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri.

Bagaimanapun juga, hadirnya buku ini telah membuka jalan bagi suatu agenda riset besar untuk menunjukkan dinamika situasi agraria dan pembangunan pertanian dengan pendekatan kewilayahan, sesuatu yang sangat dimungkinkan dengan keragaman wilayah di kepulauan Indonesia. Adakah yang sedang merintis jalan kesana?*

Catatan Pengelola:
Yayasan Omar Taraki Niode berdiri pada 2009 di Jakarta untuk mengenang Omar Taraki Niode MSc (1984-2009). Yayasan ini punya visi sebagai organisasi yang turut berperan dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan serta jumlah sumber daya manusia Indonesia yang handal dalam bidang pangan dan pertanian. Kegiatannya meliputi pemberian beasiswa, penyediaan sarana pendidikan dan akses informasi, serta mendorong terbentuknya jejaring kerja antar para pemangku kepentingan di bidang pangan dan pertanian. Beberapa yang sudah terealisir di antaranya adalah penerbitan buku, pemberian beasiswa dan travel award, penyelenggaraan seminar dan lokakarya, serta pengembangan Perpustakaan Omar Taraki Niode di Universitas Gorontalo. Omar Taraki Niode (alm.) adalah alumnus College of Agriculture and Environmental Sciences, University of California Davis di Amerika Serikat. Ia memperoleh gelar MSc. di bidang Ilmu Pengetahuan dan Pangan pada 2008.

Minggu, 06 Februari 2011

Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Terjadi Ahistoris dan Ahumanis

Judul Buku: Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Penguasaan sumberdaya dan perlawanan di Jawa
Penulis : Nancy Lee Peluso
Penerjemah : Landung Simatupang
Editor :  Noer Fauzi
Penerbit: Konphalindo dengan dukungan Ford Foundation
Tahun: 2006
Tebal: Xxvii + 414 hlm

Penyumbang naskah: Tina E.T.V. Napitulu

Buku karya Peluso yang berjudul Hutan Kaya, Rakyat Melarat ini menceritakan tentang perlawanan rakyat petani di Jawa Tengah yang hidup di wilayah desa hutan, yakni desa-desa yang berada di dalam hutan produksi yang diklaim oleh negara ataupun yang berada di dekat hutan tersebut. 

Ketika membaca buku ini, ada dua kata yang segera muncul untuk menggambarkan pengelolaan hutan dan dampaknya. Pertama, ahistoris dan yang kedua ahumanis (tidak humanis).
 
Ahistoris karena dari kisah yang diangkat Peluso, sangat terlihat bahwa pemerintah ‘lupa’ bahwa jauh-jauh hari sebelum dinas didirikan, sudah ada masyarakat yang tinggal di wilayah hutan yang ia klaim sebagai miliknya. Dengan kata lain hutan sesungguhnya bukanlah ruang kosong yang bisa dialokasikan begitu saja untuk sebuah kepentingan.
 
Di banyak kasus, disebutkan oleh Peluso, negara seringkali mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumberdaya alam lain berbasis tanah, sehingga negara dengan semena-mena menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Negara juga mengabaikan asal-mula penataan penduduk berdasarkan ruang dan konteksnya, misalnya dengan melihat bahwa peledakan menduduk sebagai penyebab rusaknya hutan tanpa mau mengerti apa yang memengaruhi pengguna lahan untuk mempunyai banyak anak ataupun menebang pohon.
 
Menjadi ahistoris juga, karena perhutani sebagai organisasi yang dibentuk untuk menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan sumber daya hutan tidak belajar dari masa lalu. 

Bentuk-bentuk pengelolaan hutannya tidak berbeda dengan masa penjajahan, yang melihat hutan sebagai sesuatu yang netral dari manusia. Lebih menarik lagi karena sekilas Peluso menceritakan bagaimana konsep hutan yang scientific, yang netral dari manusia itu muncul. Semuanya bermula dari kepentingan kaum feodal di Eropa untuk menjaga kepentingan wilayah buruannya.
 
Pengelolaan hutan scientific ini menihilkan manusia. Hutan ada untuk hutan saja. Cerita Peluso tentang Kasran seorang rimbawan yang pernah dikepung masyarakat di tahun 1984 dengan sangat baik menggambarkan keadaan tersebut. “Sikap mental masyarakat harus dibenahi supaya sesuai dengan kebutuhan hutan. Kami harus mendidik mereka. Masalahnya bukan hutan. Masalahnya ialah bahwa orang-orang lapar tanah…saya harus katakan bahwa kami ini (perhutani) bukan organisasi kesejahteraan sosial. Kami ini perusahaan dan bidang usaha kami adalah konservasi. Di sisi lain, adalah tugas seluruh bangsa untuk merawat hutan.” 

Dikatakan pula Kasran terus menerus bercerita bahwa penduduk desa tidak mau mengerti ‘arti dan fungsi hutan’. Hutan harus bersih dari manusia. Ini berarti ahumanis.
Untuk mengupayakan hutan yang bersih dari manusia ini, lalu beragam cara yang lebih tidak manusiawi dilakukan. Mulai dari penggunaan kata-kata yang berkonotoasi negatif sehingga memanipulasi opini publik seperti penduduk desa hutan ‘menduduki’ (tanah negara); ‘mencuri’ (kayu milik negara); ‘menyabot’ reboisasi dan sebagainya.
 
Masyarakat diposisikan sebagai kriminal dan penjahat. Akibat dari tindakan ini, menurut Peluso, negara menjadi tidak mampu membedakan antara ‘pencolengan’ hutan atau ‘kejahatan’ hutan sebagai bentuk protes (bagian strategi petani untuk bertahan hidup) dengan pencurian hasil hutan yang semata demi kejahatan itu sendiri atau demi keuntungan pribadi.
 
Masyarakat yang berusaha bertahan hidup dengan melakukan ‘pencurian’ ini pun dimanfaatkan oleh pasar dan terjebak di dalam lingkaran pasar itu. 

Saya jadi ingat kisah seorang teman yang pernah beberapa waktu hidup dengan para ‘pembalak’ kayu di hutan Jambi. Para ‘pembalak’ ini awalnya adalah transmigran yang tertipu, mereka datang dari Jawa tetapi ketika sampai di Sumatera, tanah yang dijanjikan ternyata tidak ada. Karena butuh uang untuk melanjutkan hidup keluarganya, mereka menerima ajakan seorang cukong untuk menebang kayu di hutan. Kayu yang mereka dapat lalu dijual kepada si cukong.
 
Namun sialnya, si cukong rupanya berkawan dengan jagawana. Oleh si cukong, mereka dipaksa untuk tetap menebang pohon dan menjual hasilnya hanya kepada si cukong tersebut atau jika tidak, si cukong akan melaporkan mereka kepada jagawana karena telah menebang pohon di hutan. Maka terus-terusanlah orang-orang ini memotong kayu dan bersembunyi dari kejaran jagawana yang sesungguhnya tahu apa yang mereka lakukan.
 
Para ‘pembalak’ kayu ini beranak pinak di hutan, tidur di bawah pohon-pohon besar yang diceritakan sangat rimbun bahkan matahari pun tidak dapat masuk. Anak-anak mereka liar saja. Untuk menghindari jagawana, mereka hidup berpindah-pindah. Teman saya suatu saat ditegur agar tidak merokok di malam hari, karena jagawana akan melihat cahayanya bahkan dari jarak kiloan meter.
 
Cara lain yang ditempuh untuk membersihkan hutan dari manusia adalah dengan cara-cara kekerasan, paramiliter, jagawana yang bersenjata api. Peluso bercerita, sebenarnya ada kontradiksi di dalam diri penjaga-penjaga hutan ini. Mereka tidak ingin bertindak kejam seperti penjaga-pejaga hutan di masa penjajahan, namun apa daya, seringkali yang menjadi faktor keberhasilan mereka adalah, seberapa banyak pohon yang dapat berdiri di wilayahnya. Mereka terlatih untuk menjaga pohon dan bukan untuk mendistribusikan kesejahteraan dari hasil hutan kepada masyarakat di sekitar.
 
Begitu banyak kasus tentang kekerasan yang terjadi. Misalnya di wilayah taman nasional – meski ini bukan wilayah perhutani, namun merupakan salah satu wujud dari hutan scientific – terhadap masyarakat yang hidup di dalam atau di sekeliling taman tersebut. Misalnya, kasus dua petani di Taman Nasional Ujung Kulon yang ditembaklumpuhkan oleh jagawana lantaran membawa dahan kayu, yang menurut mereka sebenarnya sudah jatuh. Kedua orang ini lalu diadili dan dikenakan penjara selama satu bulan, padahal tidak ada satupun saksi yang bisa memberatkan mereka dengan melihat mereka menebang pohon itu. Tembak dan penjara selain merupakan bentuk pendekatan yang tidak manusiawi, juga tidak menyelesaikan masalah.
 
Peluso juga bercerita bahwa para mantri hutan juga ‘terjebak’ secara kultural, ketika masyarakat agraris melihat sebagai patron baru, akan tetapi mereka tidak punya kemampuan penuh untuk memenuhi harapan warga akibat pengelolaan yang birokratis. Persaingan sektoral juga mewarnai kerumitan pengelolaan hutan, pertanian atau kehutanan. Padahal rakyat di pinggiran hutan melihatnya sebagai satu kesatuan untuk keberlangsungan hidup.
 
Membaca cerita Peluso, sebenarnya yang muncul adalah gugatan terhadap negara. Untuk siapa sebenarnya negara ini ada? Representasi siapakah dia? 

Pada awalnya saya ingat kepada hak asasi manusia, bahwa negara berkewajiban untuk menghormati dan melindungi serta memenuhi hak asasi manusia (termasuk didalamnya adalah petani). Namun jika negara berada pada posisi berhadap-hadapan dengan warga negaranya sendiri, tentu tidak tepat jika mengharapkan mereka mengakui kewajiban tersebut. Peluso sendiri menawarkan perubahan perimbangan kekuasaan di desa sebagai jawaban, tetapi tentunya menurut dia, ini mengharuskan pembalikan seluruh alur dan menentang tema serta struktur pembangunan di Indonesia.

Catatan Pengelola: tulisan ini diambil dari rubrik Informasi/Data Berita Bumi di sini. Berita Bumi adalah portal berita untuk lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang berisi berbagai informasi tentang Rekayasa Genetik dan Keamanan Hayati, Pertanian Organik, Sumber Daya Alam, Kehutanan, Keanekaragaman Hayati, Bencana Alam dan Lingkungan, Lingkungan dan Perubahan Iklim.

Sekilas tentang buku: 
Buku yang berjudul Hutan Kaya, Rakyat Melarat ini menguraikan sejarah kebijakan kehutanan negara yang dirancang untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan kawasan hutan, jenis pohon tertentu, tenaga kerja dan ideologi di Jawa serta tanggapan penduduk desa hutan terhadap pengendalian yang diterapkan.

Di tengah penerapan desentralisasi, Perhutani melanjutkan posisi sejarahnya sebagai “tuan tanah negara” yang kaya dengan hubungan yang rumit dengan masyarakat setempat.

Buku yang ditulis pada tahun 1992 ini merupakan sebuah studi mengenai ekologi politik, sebagai refleksi dari lingkungan agraria yang kompleks, beragam serta indah.

Betapapun penuh dengan politik yang rumit, argumen dan narasi sejarah dalam buku ini masih relevan hingga kini.

Jumat, 28 Januari 2011

LAND REFORM LOKAL A LA NGANDAGAN: Inovasi Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa Jawa, 1947-1964

Penyumbang naskah: Ahmad Nashih Luthfi

Penulis: Moh. Shohibuddin dan Ahmad Nashih Luthfi
Editor: Oloan Sitorus
Tahun terbit: Desember 2010
Penerbit: STPN dan Sajogyo Institute
Tebal: 186 hlm



Buku ini merupakan hasil studi “revisit” atas kasus inisiatif land reform lokal di desa Ngandagan, sebuah desa di Jawa Tengah, yang terjadi   pada tahun 1947-1964. Penulis mendiskusikan profil land reform inisiatif lokal tersebut dan mencoba mendalami proses diferensiasi agraria yang terjadi sebagai konteks krisis agraria yang berlangsung. Pelaksanaan land reform di Ngandagan membawa dampak secara sosial-ekonomi yang cukup signifikan terhadap struktur sosio-agraria setempat, serta konfigurasi politik dan keagamaan.

Pelaksanaan land reform inisiatif lokal yang terjadi di Ngandagan dijalankan dengan cara melakukan perubahan sistem kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah serta perubahan relasi ketenagakerjaan.

Kebijakan land reform itu mengharuskan semua pemilik tanah kulian menyisihkan 90 ubin dari setiap unit tanah kulian yang dikuasainya. Hasil penyisihan ini kemudian dialokasikan untuk sawah buruhan yang dikelola langsung oleh desa untuk diatur pembagiannya di antara warga desa yang tidak memiliki tanah.

Ukuran standar baru unit sawah buruhan ditetapkan seluas 45 ubin, yakni separoh dari ukuran sebelumnya  (90 ubin), sehingga jumlah penerima potensial dari kebijakan redistribusi tanah bisa diperluas. Inilah ukuran batas minimum versi lokal Ngandagan.

Pelaksanaan itu juga dipadukan dengan kebijakan perluasan tanah pertanian (ekstensifikasi) dengan memanfaatkan lahan kering berstatus abseente seluas 11 hektar yang ada di ujung desa. Dihasilkan pula sistem baru berupa skema pembayaran hutang hari kerja di lahan kering yang bermakna sebagai pertukaran tenaga kerja.

Kebijakan desa Ngandagan itu secara sadar diarahkan untuk meruntuhkan basis feodalisme agraris di desa, yakni pola hubungan patronase yang dibangun oleh petani kuli baku dengan buruh kuli-nya. Redistribusi tanah dilakukan tidak seperti pada masa tanam paksa, yakni dalam rangka penyediaan tanah dan mobilisasi tenaga untuk produksi tanaman ekspor, namun sebaliknya secara sadar diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Hal demikian tidak dapat berlangsung tanpa kepemimpinan kuat seorang lurah bernama Soemotirto yang dinilai legendaris.

Selain land reform, juga ditekankan kembali norma hukum adat yang melarang pelepasan tanah, baik melalui penjualan, penyewaan maupun penggadaiannya kepada orang lain. Semua bentuk transaksi tanah ini dilarang keras baik terhadap penerima sawah buruhan yang memang hanya memiliki hak garap maupun terhadap petani kuli baku sendiri selaku pemilik tanah.

Kebijakan tersebut mampu mencegah kehilangan tanahnya secuil demi secuil (peacemeal dispossession), suatu kondisi yang pernah dialami warga Ngandagan sebelum pelaksanaan land reform. Inovasi baru dalam hubungan produksi diciptakan dalam suatu mekanisme tukar menukar tenaga kerja di antara warga dalam mengerjakan berbagai tahap produksi pertanian. Mekanisme ini disebut sebagai grojogan. Dengan sistem ini semua warga tanpa terkecuali, termasuk pamong desa, akan bekerja di lahan pertanian milik tetangganya. Kultur feodalisme di pedesaan yang barbasis pada penguasaan tanah diruntuhkan melalui mekanisme semacam ini.

Kebijakan agraria desa Ngandagan bukannya tanpa halangan. Ketika Soemotirto melakukan kebijakan konsolidasi tanah pada tahun 1963, yakni melakukan penataan permukiman warganya, maka muncul pertentangan. Ia diperkarakan ke pengadilan kabupaten dengan tuduhan pengambilan tanah tanpa seizin pemiliknya. Posisinya lemah, sebab berbeda dengan penataan terhadap tanah sawah dan lahan kering, terhadap penataan tanah pekarangan dan rumah ini ia tidak memiliki legitimasi kultural dan pembenar dari hukum adat.

Relasi asosiatif politik warga Ngandagan pada Partai Komunis Indonesia dalam pemilu 1955, sebenarnya lebih didahului karena keberhasilan pelaksanaan land reform 1947 dan orientasi pemimpinnya, yakni lurah Soemotrito, daripada sebaliknya. Sampai dengan awal tahun 1960-an, Ngandagan dikenal sebagai “desa RRT di kandang banteng”, artinya PKI di tengah-tengah pengikut PNI. Akan tetapi dengan adanya proses peradilan itu, maka konflik politik di Ngandagan yang semula hanya menyangkut soal dukungan atau penolakan atas redistribusi tanah pekulen dan melibatkan antar elit di lingkup desa, kemudian berkembang menjadi bagian dari kontestasi ideologi di daerah (kabupaten) yang melibatkan unsur politik kepartaian yang bahkan berakibat pada konversi agama.

Meskipun diperkarakannya Soemotrito berakibat pada berakhirnya kekuasaan dia sebagai lurah, sebuah politik perlawanan masih ia lakukan sebelum lengser. Ia memerintahkan warganya yang menjadi pengikut PKI untuk pindah ke partai lain. Sebagian besar warga mengikuti ke mana arah angin berhembus dan lantas memutuskan memilih PNI. Namun Soemotirto sendiri, bersama para pengikutnya, menyatakan sikap anti-PNI mereka dengan memilih Partai Katolik, meskipun dengan risiko menjadi kelompok minoritas agama. Konversi agama ini terjadi sekitar setahun sebelum peristiwa “G 30 S”, dan hal demikian berbeda dengan kondisi di tempat lain yang prosesnya justru terjadi setelah meletusnya peristiwa tersebut.

Berbagai perombakan sistem tenurial dan ketenagakerjaan itulah yang  memberi gambaran sosialisme ala Ngandagan”, suatu “tafsir-dalam-praktik” mengenai cita-cita keadilan sosial di bidang agraria. Inovasi “sosialisme” berbasis adat itu terpangkas prosesnya pada tahun 1963 di level lokal, disusul dengan peristiwa 1965 di level nasional yang menghempaskan Ngandagan dan desa-desa lain secara umum di Indonesia, menuju ke arah yang berbeda.

Kebijakan sosialisme ala Ngandagan adalah hasil dari kombinasi antara revitalisasi dan reinterpretasi hukum adat dalam rangka mewujudkan sistem penguasaan tanah dan hubungan agraria yang lebih adil. Sejarah desa Ngandagan menunjukkan bahwa land reform dilaksanakan dalam kerangka hukum adat serta adanya tafsir dan praktik land reform yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kondisi lokal yang berhasil diwujudkan oleh masyarakat desa sendiri.

Jika saja inisiatif progresif semacam itu mendapatkan apresiasi dan dukungan politik semestinya, dan bukan justru diseragamkan, maka betapa banyak alur gelombang emansipasi dari bawah yang dapat diharapkan akan berkembang secara “alamiah”, dan yang pada gilirannya akan turut memperkaya proses formasi sosial dan perkembangan politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. [ ]

Komentar tentang buku: 
Sebagai hasil dari suatu “studi ulang” atas sebuah desa yang 63 tahun lalu telah melakukan land reform lokal, buku ini bukan saja memaknai peristiwa itu dalam konteks kekinian dan mewacanakan berbagai perubahan sosial ekonomi dan politik seiring dengan proses perubahan zaman selama sekian tahun itu, tetapi bahkan sekaligus juga mencerminkan usaha kedua penulisnya untuk “berimajinasi sosiologis” dengan merakitkan gejaka lokal tersebut dengan konsep gagasan besar “Sosialisme Indonesia”. Karenanya, buku ini perlu dibaca para generasi muda, peminat sejarah, pengkaji masalah adat, pemerhati, aktifis dan pengambil kebijakan penanganan masalah kemiskinan dan reforma agraria, dan para peminat ilmu sosial secara umum. (Gunawan Wiradi, 2011)

Catatan: Launching buku ini akan dilakukan pada pertengahan Februari 2011

Rabu, 17 Maret 2010

La Via Campesina: Globalization and the Power of Peasant

Karya: Annette Aurélie Desmarais
Penerbit: Pluto Press, London, 2007
Tebal: 238

Penyumbang Naskah: Elisabet Tata

Buku ini merupakan studi pertama mengenai perjalanan La Via Campesina, sebuah gerakan transnasional kaum tani dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Kaum tani yang dimaksud di sini didefinisikan sebagai produsen pertanian dalam skala menengah dan kecil, buruh tani yang tak memiliki tanah, perempuan pedesaan, masyarakat adat, kaum muda desa dan pekerja pertanian lainnya.

Dipelopori oleh gerakan kaum tani di Amerika Tengah, Selatan dan Utara, serta kelompok petani di Eropa, La Via Campesina dibentuk secara formal pada tahun 1993. Kini gerakan ini beranggotakan 149 kelompok petani yang tersebar di 56 negara di berbagai benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

La Via Campesina memiliki tujuan utama yakni membangun solidaritas dan kesatuan antar organisasi petani kecil untuk mempromosikan keseimbangan gender dan keadilan sosial dalam hubungan ekonomi yang adil, ketersediaan lahan, air, benih dan sumber daya alam lainnya; kedaulatan pangan; produksi pertanian yang berkelanjutan yang berpijak pada produser skala menengah dan kecil.

Dalam bukunya, Desmarais menjelaskan bagaimana kaum tani berusaha untuk bisa terus bertahan hidup di era ekonomi pertanian global yang bercirikan perdagangan liberal dan munculnya perusahaan transnasional yang melakukan komodifikasi terhadap lahan, benih dan buruh.

Desmarais menyatakan bahwa inti dari perjuangan La Via Campesina adalah “kedaulatan pangan” – hak masyarakat untuk mendefinisikan kebijakan pertanian dan pangan. Artikulasi dan mobilisasi konsep ini menegaskan munculnya konflik akibat adanya dua cara pandang dunia yang berbeda. Di satu sisi, melihat dunia sebagai a corporate driven (disetir oleh perusahaan swasta raksasa), suatu perspektif neoliberal yang melihat pertanian sebagai salah satu sektor ekonomi yang lain, semata-mata sebagai suatu barang dagangan (komoditi). Pandangan lain melihat dunia sebagai “sebuah model pembangunan pedesaan yang diyakini lebih manusiawi karena berlandaskan pada penemuan kembali etika pembangunan yang berangkat dari budaya produktif dan pekerjaan produktif keluarga petani”.

Buku ini terdiri dari tujuh bab. Bab pertama, berisi ringkasan kemunculan La Via Campesina di awal 1990an dan bagaimana gerakan ini menempatkan diri dalam konteks aktivitas masyarakat sipil yang lebih luas dengan isu reforma agraria dan politik pedesaan. Bab dua, menerangkan tentang praktik-praktik modernisasi pertanian, termasuk dominasi agribisnis masa kini terhadap tahap-tahap penting dan sumberdaya siklus produksi. Hasil dari praktik-praktik semacam ini adalah petani tersingkirkan dari perannya sebagai penjaga tanah.

Bab tiga, menggambarkan kemunculan La Via Campesina sendiri secara nyata. Bukan proses yang mudah, karena kaum tani yang adalah kaum marjinal harus menghadapi tantangan yang tak mudah ketika harus berbicara atas nama mereka sendiri. Bab empat, memfokuskan pada WTO dan menggarisbawahi kritik-kritik La Via Campesina secara detil dan mengidentifikasi bagaimana perbedaan-perbedaan ini berhadapan dengan agenda kaum reformis yang berasal dari organisasi petani yang lebih konservatif.

Bab lima, merefleksikan adanya upaya saling memengaruhi antara global dan lokal, yang sebagaimana ditunjukkan oleh Desmarais, menghasilkan dinamika yang menakjubkan. Sejalan dengan kekuasaan atas kebijakan pertanian yang ditransfer dari negara ke tingkat global, maka organisasi petani harus pula aktif di tingkat global. Dan pada saat yang bersamaan, aktivitas global memiliki efek berupa pola konsolidasi organisasi dan komunikasi di tingkat lokal.

Bab enam, memfokuskan pada “strategi gerakan untuk menjawab persoalan ketidaksetaraan gender dan perbedaan daerah” dengan mempertimbangkan adanya perbedaan tradisi dalam organisasi sosial di antara, misalnya Amerika Latin – yang sangat aktif – dan Asia – yang kurang aktif . Kondisi ini menjadi dasar bagi La Via Campesina untuk menciptakan struktur partisipatoris yang khas.

Bab tujuh, menggambarkan pengalaman La Via Campesina yang berisi perjalanan petani dalam merespon globalisasi, hubungan antara pertanian dan pembangunan, dan gerakan sosial lintas negara secara umum.

Jika ingin memahami lebih lanjut dan mengetahui situasi organisasi La Via Campesina terkini, silakan berkunjung ke situsnya di sini.

La Via Campesina memiliki kantor sekretariat yang terbagi seturut wilayah administratif organisasi. Kantor Sekretariat Serikat Petani Indonesia di Jakarta terpilih sebagai kantor sekretariat untuk wilayah Asia Tenggara dan Asia Timur. Sekretariat ini mengurus 12 anggota yang terdiri dari organisasi-organisasi para petani di berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia adalah juga Koordinator Umum La Via Campesina. Dan karenanya kantor sekretariat di Jakarta ini sekaligus juga adalah kantor sekretariat internasional La Via Campesina.

Saat ini Serikat Petani Indonesia tengah mengerjakan penerjemahan dan akan menerbitkan buku La Via Campesina ini dalam bahasa Indonesia.

Tentang Penulis

Profesor Doktor Annette AurĂ©lie Desmarais sebenarnya adalah seorang petani biasa di Kanada. Perkenalannya dengan La Via Campesina terjadi ketika ia – sebagai koordinator Oxfam - sedang mengerjakan suatu proyek yang terkait dengan organisasi-organisasi mitra Oxfam, salah satunya adalah La Via Campesina. Desmarais kemudian bergabung dengan La Via Campesina dan menjadi asisten teknis. Keterlibatannya secara langsung dan intensif dalam gerakan membuatnya mampu menuliskan kajian tentang perjalanan gerakan La Via Campesina dengan sangat detil. Desmarais juga melakukan wawancara dengan para tokoh La Via Campesina yang tersebar di empat benua. Kini selain mengajar Kajian Keadilan Justice Studies di Universitas Regina Kanada, Desmarais juga adalah anggota Dewan Penasehat Internasional untuk Journal of Peasant Studies. Di Jurnal yang sama pula Desmarais pernah meraih Eric Wolf Prize.

Minggu, 07 Maret 2010

Transnasional Agrarian Movements: Confronting Globalization

Diedit oleh Saturnino M. Borras Jr, Marc Edelman, dan Critobal Kay
Diterbitkan pertama kali tahun 2008 oleh Willey-Blackweell, UK
Tebal halaman: 361

Penyumbang Naskah: Noer Fauzi Rachman

Buku ini adalah sebuah bunga rampai. Terdiri dari 12 tulisan dari 18 orang kontributor. Beberapa tulisan dikerjakan berdua atau bertiga. Sebelum menjadi sebuah buku seperti ini, ia adalah special doubled issue dari Journal of Agrarian Change, Volume 8, Issue 2/3 yang terbit pada bulan April 2008

Gerakan agraria transnasional atau transnasional agrarian movements atau yang dalam buku ini disebut singkat dengan TAMs saja adalah sebuah manifestasi dari politik perlawanan agraria di masa kini. Inilah topik utama buku. Para kontributor saling berbagi pemahaman mengenai TAMs dengan metode dan subyek yang sangat beragam baik dalam hal letak geografi, waktu, dan lingkup politik.

Karena itu pula, buku ini bisa disebut sebagai rujukan terkini dan sangat tepat bagi mereka yang tengah melakukan studi mengenai gerakan-gerakan agraria kontemporer di negeri-negeri selatan global south (istilah yang dinilai lebih memadai ketimbang underdeveloped contries, developing countries, ataupun third word countries) Mengapa? Karena di dalamnya memuat sejumlah pertanyaan yang patut dipertimbangkan oleh para peneliti sebelum mulai bekerja. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:

1. Apa saja ciri-ciri struktur agraria yang merupakan alas dari munculnya (atau tidak munculnya) gerakan-gerakan agraria
2. Apa basis sosial dari gerakan-gerakan agraria yang bisa dikaji lebih dalam. Kelas sosial, kelompok, dan sektor mana yang mereka sungguh-sungguh terwakili, yang diklaim sebagai terwakili, atau yang tidak mereka wakili.
3. Apa saja isu dan tuntutan yang dikedepankan
4. Apa saja isu yang mempersatukan - dan juga yang memecah-belah - gerakan agraria itu serta apa sebabnya.
5. Bagaimana pencapaian dari (wacana dan) kampanye serta aksi-aksi kolektif gerakan itu dari waktu ke waktu dalam mengubah (atau tidak mengubah) struktur agraria sebagaimana yang dicita-citakan.

Sementara bagi yang hendak meneliti gerakan-gerakan agraria transnasional dari balik meja - atau dengan kata lain merujuk pada literatur studi-studi gerakan sosial dan studi-studi agraria, buku ini menyarankan tema-tema seperti:

1. Keterwakilan dan agenda gerakan-gerakan agraria transnasional itu
2. Strategi-strategi politik dan bentuk-bentuk aksi kolektifnya
3. Akibat-akibat yang dihasilkannya, baik dalam membantu partisipannya memahami apa yang dihadapi maupun dalam mempersatukan (atau memecah-belah) para partisipannya itu,
4. Gerakan-gerakan agraria transnasional sebagai arena aksi dari berbagai gerakan agraria nasional atau sub-nasional,
5. Keragaman kelas dari para partisipan maun yang diwakilinya, dan
6. Dinamika dari pembangunan aliansi gerakan-gerakan agraria transnasional itu.

Semua pertanyaan dan tema itu dapat ditemukan pada tulisan pertama yang dikerjakan oleh ketiga editor buku yaitu Saturnino M. Borras Jr, Marc Edelman, dan Cristobal Kay. Ke sebelas tulisan berikutnya adalah contoh tulisan yang diinspirasi (sebagian dari) pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas serta konteks kekinian dari gerakan agraria transnasional.

Salah satu contoh karya yang bisa menjadi rujukan adalah tulisan mengenai mengenai dinamika hubungan yang berubah antara gerakan agraria dan gerakan lingkungan di Indonesia setelah jatuhnya rezim otoritarian Soeharto pada tahun 1998. Tulisan ini dikerjakan oleh Nancy Lee Peluso, Suraya Affif, dan Noer Fauzi Rachman berjudul: “Claiming the Grounds for Reform: Agrarian and Environmental Movements in Indonesia."

Setiap buku punya kisah di balik layar. Demikian pula buku ini yang mendapat kata pengantar dari Henry Bernstein dan Terence J. Byres. Bukan tanpa maksud, penerbitan buku ini sekaligus juga menandai tahun saat Bernstein dan Byres mengundurkan diri dari meja redaksi Journal of Peasant Studies dan Journal of Agrarian Change yang telah mereka gawangi selama 56 tahun. Dalam kata pengantarnya, mereka berdua menuliskan bahwa buku ini adalah sumbangan yang sangat penting dalam rangka memahami gerakan agraria transnasional dalam kondisi globalisasi neoliberal di masa kini.

Untuk sementara memang buku ini belum bisa diperoleh dalam bahasa Indonesia. Namun, harap bersabar karena proses penerjemahannya tengah berlangsung. Dan Sajogyo Institute (SAINS), Bogor yang telah mengantongi ijin penerjemahannya akan segera menerbitkannya.