Anda sudah selesai membaca sebuah karya tentang studi agraria? Tuliskan kembali ringkasan bacaan Anda dan kirimkan ke : studiagraria@gmail.com. Kami akan memuatnya di situs ini. Dan, mari kita membicarakannya.

Selasa, 18 Januari 2011

Kembali Ke Agraria: Jelas Dalam Maksud, Samar Dalam Langkah

Penyumbang naskah: Dadang Juliantara

Judul Buku: Kembali Ke Agraria
Karya: Usep Setiawan
Tebal buku: 481 halaman
Tahun terbit: 2010
Penerbit: KPA, Sains, STPN

Bukan perkara mudah mengupas sebuah karya dari tokoh pergerakan, seperti buku Kembali Ke Agraria (2010), karya dari Usep Setiawan. Pertama, seorang aktivis atau bahkan seorang tokoh pergerakan, ketika menulis, dapat dipastikan bukan menulis untuk kepentingan dirinya sendiri. Bukan menulis untuk suatu tendensi akademi, ataupun untuk meningkatkan kualitas intelektual.  Kedua, ketika seorang tokoh pergerakan menulis, dapat dipastikan bahwa tulisannya tidak akan lepas dari kepentingan kampanye (p.476), atau mensosialisasikan gagasan-gagasan perubahan, sesuai dengan misi yang diembannya.

Oleh sebab itu, dengan mudah dapat dirasakan adanya aroma emosi atau dominannya nalar-nurani, yang menuntun kata demi kata dalam membangun argumentasi. Bukan hanya itu, tulisan aktivis, dapat masuk dalam kategori dokumen perjuangan, yang dengan demikian selain memuat makna sebagaimana yang tersurat, pastilah memuat pula makna yang tersirat, atau bahkan sebagai sebuah strategi.

Artinya, mengupas karya tokoh pergerakan, apabila tidak hati-hati, akan sangat mungkin keliru dalam maksud.

Dalam ketidakmudahan itulah ulasan ini disusun. Apa yang akan diungkapkan di sini tentu bukan jenis ulasan rinci, melainkan juga merefleksi terhadap gerakan pembaruan agraria.

Judul buku ini sendiri sangat menarik untuk menjadi titik tolak refleksi terhadap gerakan agraria dalam dua dasa warsa terakhir.

Sebagai sebuah kesaksian dan pandangan naskah buku yang terdiri dari 103 tema yang ditulis sepanjang 10 tahun (2000 s.d. 2010, minus tahun 2001) ini kaya informasi, baik menyangkut kondisi rakyat, gerakan pembaruan agraria dan kebijakan agraria.

Tidak seperti epilog yang ditulis oleh Dianto Bachriadi yang mempersoalkan tidak adanya ulasan yang tuntas (p.468) dan jelas (p.470), khususnya mengenai tema reforma agraria, ulasan ini justru melihat bahwa Usep sesungguhnya sedang menunjukan kompleksitas agenda reforma agraria, terutama jika dihadapkan pada persoalan masyarakat dan negara.  Dengan membaca dengan cara yang berbeda, barangkali kita akan dapat menemukan jawaban: mengapa reforma agraria yang telah sangat jelas dan sangat kuat dasar hukumnya, tetap tidak dapat menjadi gerak nyata untuk mengubah ketimpangan struktur agraria dan menggerakkan pembangunan yang mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia.

Mengapa Usep (harus) memberi judul Kembali Ke Agraria? Kemana arah ajakan ini? Apakah mengajak kembali pribadi-pribadi yang menjadi pemulai gerakan agraria dimana Usep pada mulanya hanya diajak (p.463)?

Ataukah mengajak institusi - dalam hal ini KPA - agar kembali ke medan perjuangannya dengan intensitas yang lebih (pengorganisasian petani, menggerakkan aksi-aksi protes, dan berbagai aktivitas memperbesar arus bawah reforma agraria)?

Ataukah mengajak gerakan agraria secara keseluruhan untuk kembali kepada rute yang benar, yakni rute yang memberikan kepastian pada tata ulang struktur agraria yang timpang menuju keadilan agraria, dimana pribadi, institusi dan massa rakyat secara keseluruhan, termasuk negara, menjadi bagian daripadanya.

Saya menafsirkan arah ajakan Usep kepada gerakan agraria. Ini sebagaimana terungkap dalam bagian Sekapur Sirih, yang menyatakan: Reforma agraria ialah agenda bangsa, bukan kepentingan satu-dua kelompok semata (p.x).

Nah, jika memang ajakannya demikian, maka menjadi relevan apabila pertanyaan lama yang kerap saya ajukan kembali dimunculkan, yakni: Mengapa RA tidak kunjung diwujudkan sebagaimana maksudnya yang sudah sangat jelas?

Nampaknya, dalam buku ini, Usep tidak berada dalam posisi menjawab pertanyaan tersebut, ia hanya menuliskan: “…Semoga buku ini menginspirasi kita agar berbuat nyata demi terlaksananya Reforma Agraria sejati di negeri tercinta.” (p.xiv). Jika sekedar memberi inspirasi, mengapa Usep tidak membiarkan imajinasi pembaca berkembang luas, dan menguncinya dengan “kembali ke agraria”?

Dalam buku ini, secara umum, Usep menampilkan dua hal pokok, yakni:  (1) melakukan kritik, gugatan atau keberatan, baik terhadap konsepsi ataupun program yang diluncurkan oleh pemerintah, yang dipandang tidak sejalan dengan semangat (untuk mewujudkan) reforma agraria; dan (2) memberikan usulan, berupa pandangan-pandangan kritis, yang dituntun oleh nalar reforma agraria. Barangkali Usep hendak menyodorkan kesaksiannya untuk disusun menjadi suatu peta, yang dapat membantu menjawab pertanyaan awal saya tadi.

Setelah membaca buku ini saya menafsirkan adanya dua hal pokok yang menjadi faktor penyebabnya:

Pertama, apa yang ingin disebut ulasan ini sebagai “jebakan perubahan kebijakan”.

Dari gambaran umum yang termuat dalam kata pengantar (sekapur sirih) dari US, juga dalam prolog dan epilog, kita akan mendapati suatu realitas bahwa pada periode sebelum reformasi, fokus gerakan agraria lebih ke bawah, bersentuhan langsung dengan kehidupan massa rakyat tani, mengenali tantangan mereka dan terutama bersama mereka mengorganisasi diri melawan ketidakadilan berupa perampasan tanah rakyat. Reformasi, meskipun dikatakan sebagai koreksi terhadap praktek kekuasaan rejim Orba, namun dalam kenyataan masih banyak kasus-kasus Orba yang terulang seperti kasus Pasuruan, Bulukumba, dan beberapa yang lain. Dan, dalam kenyataan para aktivis gerakan pembaruan agraria, dimana KPA menjadi salah satu aktornya, aktivitas pengorganisasian masih terus berlangsung. Yang membedakan adalah bahwa di bawah rejim totaliter Orde Baru, gerakan reformasi agraria tidak pernah bermimpi melakukan perubahan kebijakan, yang ada dalam benak gerakan adalah bertahan dan menghalau mereka yang ingin menyerobot tanah rakyat.

Paska reformasi, gerakan Reformasi Agraria seperti mendapatkan angin baru: ruang kesempatan baru yang berarti pula suatu kompleksitas baru. Harus diakui bahwa di kalangan aktivis, gerakan RA terbelah: dua, tiga atau bahkan lebih. Secara umum, mereka  terbagi dalam dua pandangan, yakni:

1) Mereka yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perubahan sebagaimana yang dimaksud gerakan RA, belumlah terjadi. Mereka yang terlibat dalam proses pembentukan TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, tentu akan merasakan suasana politik pembelahan tersebut. Di lapangan, pembelahan memperlihatkan kualitas yang lebih buram – yang ditandai dengan sikap-sikap yang kurang konstruktif bagi keutuhan gerakan agraria. Tidak jarang mereka yang di seberang disebut sebagai kolaborator, dan sejenisnya, yang lebih ingin menunjukan bahwa pilihan yang diambil bukanlah pilihan yang tepat bagi masa depan gerakan agraria

2) Mereka yang menganggap bahwa ruang kesempatan memang telah terbuka, dan kesempatan tersebut harus dimanfaatkan. Dengan pilihan ini, para aktivis mengalir dalam lintasan perubahan kebijakan, terlibat sangat aktif dalam berbagai forum, berdiskusi dengan kalangan yang lebih luas, dan tentu berkenalan dengan banyak pengetahuan baru, di luar pengetahuan tentang bagaimana mengorganisasi rakyat melawan perampas tanah. Bukan hanya itu, para aktivis yang ada di jalur ini juga mulai berkenalan dengan ketrampilan-ketrampilan baru, dan kosa kata yang baru. Pada akhirnya yang ditemui adalah sebuah rimba raya baru, rimba kebijakan dengan berbagai aturan perundang-undangannya.

Dalam batas tertentu, meskipun terjadi pembelahan, namun arus untuk masuk dan memainkan ruang kesempatan, terus menguat – sebagian besar energi gerakan tercurah.

Bila di masa Orba, energi gerakan lebih tercurah untuk kepentingan pembelaan langsung terhadap kasus-kasus yang dihadapi petani, di masa reformasi, energi gerakan relatif tercurah untuk kepentingan memperjuangkan kebijakan baru atau melawan kebijakan lama – seperti dalam kasus kebijakan mengenai sumber daya air (p.76), penanaman modal (288), dan berbagai kebijakan pertanian.

Bukan hanya itu, energi gerakan juga mulai memasuki arena politik praktis dan formal, seperti memanfaatkan pemilu 2004 (p.122) dan 2009 (p.397) – berharap presiden terpilih memasukan agenda pembaruan agraria dalam visi misinya.

Apa yang menarik dan penting dari keseluruhan proses ini adalah: (1) telah terwujudnya perubahan kebijakan sebagaimana yang diharapkan seperti keluarnya TAP MPR No.IX/MPR-RI/2001 dan masuknya agenda reforma agraria dalam visi misi Presiden; (2) reforma agraria kini menjadi wacana publik dengan keterlibatan media massa; (3) sayangnya, kendati kesempatan makin terbuka, suara aktivis reforma agraria dan penuntasan kasus-kasus agraria sesungguhnya masih belum banyak beranjak.

Meski begitu, saya berpendapat hampir semua tema tulisan Usep yang dibuat mulai tahun 2000 sampai 2010 tetap kritis. Setidaknya, mereka senantiasa mengusung pertanyaan lama saya.

Saya mempunyai dugaan lain bahwa Usep sebenarnya hendak mengatakan bahwa para aktivis gerakan agraria (khususnya mereka yang mengambil jalur memanfaatkan ruang kesempatan reform) itu kini seperti memasuki dunia lain. Sebuah dunia yang tidak semua lokasinya dikenali dengan baik. Akibatnya, reforma agraria hanya berkutat dari satu argumen ke argumen lain. Atau, bahkan ia menjadi kompleks di tataran teknis, terutama menyangkut penentuan subyek, obyek reformasi, serta daya dukung apa yang harus diberikan agar pada paska reformasi tidak terjadi pasar jual beli tanah.

Nah, yang tidak terelakkan lagi adalah gerak waktu yang terus melaju dan belum membawa serta reforma agraria dalam maksud yang sebenarnya. Saya tidak mengatakan bahwa gerakan agraria telah kehilangan arah, melainkan ia terjebak dalam ruang kesempatan tersebut. Dan kini Usep tengah berusaha untuk mengajak kita agar: Kembali Ke Agraria.

Kedua, ketika Usep menampilkan ulasan mengenai perlunya seorang presiden yang pro reforma agraria dan UUPA 1960 (p.118), serta ungkapan kejengkelan atas berbagai kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat, termasuk kasus-kasus yang melukai rasa keadilan rakyat, maka sebetulnya Usep sedang berbicara tentang “watak kekuasaan”.

Dari ulasan mengenai modal, pasar, dan korporasi yang merampas tanah rakyat, nampak sekali Usep hendak mengatakan bahwa selama pemegang kekuasan politik tidak berubah dalam watak, maka selamanya reforma agraria hanya sekedar menjadi ide. Karena itu Usep bercerita bahwa “…Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mulai menjalankan reforma agrarian (31/1/2007). (Namun) Hingga kini, belum terwujud. Dari segi momentum, reforma agraria dikhawatirkan kian memudar. Memudarnya rencana reforma agraria, terkait ketidaktegasan kepemimpinan politik nasional dalam mengarahkan reforma agraria. Tidak solidnya jajaran pemerintahan pusat dan daerah, melambatkan agenda besar ini..” (p.p.376).

Pada titik inilah, barangkali dapat dikatakan bahwa realisasi reforma agraria sesungguhnya bergantung pada pemegang kekuasaan politik. Dan ketika pemegang kekuasaan benar-benar menjadikan reforma agraria sebagai agenda utama, maka dengan sendirinya pelaksanaannya akan dipercepat, sebagaimana watak dari reforma agraria sendiri yang adalah suatu jenis operasi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Gunawan Wiradi bahwa ... semua itu masalahnya adalah kemauan, kepastian dan kejujuran.” (1984).

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: apakah gerakan agraria benar-benar memahami masalah ini, dan bergerak menuju jantung utamanya, ataukah sebaliknya, sehingga berputar dalam langkah yang mungkin belum tentu mencapai reforma agraria sebagaimana dimaksudkannya. Barangkali karena ini pula, maka Usep mengajak untuk: Kembali Ke Agraria.

Kesaksian US selama 10 tahun yang termuat dalam buku ditutup dengan kata akhir dalam bukunya: “…saatnya kita bekerja nyata menyediakan syarat sosial, ekonomi dan politik, yang memungkinkan rakyat lepas dari kemiskinan dan kelaparan melalui pelaksanaan reforma agraria sejati…” (p.460).

Tentu saja kita sepakat dengan ajakan tersebut, namun yang menjadi pertanyaan, benarkah belum cukup tersedia syarat bagi reforma agraria? Kita bisa berbeda pandangan.

Dalam banyak kesempatan saya pernah mengajukan argumen: Pertama, bahwa bangsa Indonesia, pada 17-8-1945, telah membuat langkah sejarah, yakni memproklamasikan diri, menjadi bangsa merdeka. Dalam konteks politik agraria, saya ingin menafsirkan bahwa proklamasi, merupakan bentuk ”prakarsa rakyat”, untuk mendapatkan kembali hak-nya atas seluruh sumber-sumber agraria, dengan cara merebut (kembali) dari penguasaan kolonial. Proklamasi memuat tiga hal sekaligus, yakni: (1) argumentasi; (2) jalan (strategi); dan (3) tujuan, yang dalam hal ini menempatkan proklamasi sebagai pintu untuk mendapatkan kembali bumi, air dan seluruh kekayaan yang terkandung untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kedua, konstitusi nasional, dalam bagian pembukaan menegaskan bahwa pembentukan pemerintah Negara Indonesia, ditujukan untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: (2) memajukan kesejahteraan umum; dan (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya, dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 33, ayat 3, dituliskan, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Apa yang tampak dari pernyataan konstitusi tersebut? Yakni: (1) sangat tegas bahwa negara ini dibentuk dengan suatu tujuan yang mulia, bukan sekedar membebaskan dari belenggu penjajahan, namun menjadikan kebebasan tersebut sebagai jalan untuk membangun kehidupan baru: adil dan makmur; (2) kekayaan ”bumi” Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, yang harus dapat menciptakan kemakmuran rakyat; dan (3) pemerintah Negara Indonesia mengemban mandat (konstitusi) untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.

Ketiga, terbitnya UUPA tahun 1960 (lima belas tahun setelah proklamasi), yang dapat diartikan sebagai jalan mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Presiden Soekarno dalam Amanat Presiden pada 17 Agustus 1960, menjelaskan bahwa ”perombakan hak tanah dan penggunaan tanah, agar masyarakat adil dan makmur dapat terselenggara, dan khususnya taraf hidup tani meninggi dan taraf hidup rakyat jelata meningkat.” UUPA dengan demikian  menegaskan mengenai apa yang belum dilakukan dan apa yang harus segera dilaksanakan. UUPA juga menjadi bukti tingginya komitmen untuk menjalankan konstitusi, terutama untuk segera mentransformasi struktur kolonial menjadi struktur nasional. Bukan sekedar komitmen di atas kertas. Kita pernah menjalankannya.

Joyo Winoto, Ketua Badan Pertanahan Nasional, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa sesungguhnya dari segi kebijakan dan komitmen, negeri ini telah memiliki cukup syarat yang dibutuhkan, untuk menjalankan reforma agraria. Dan barangkali di sinilah makna hakiki dari pesan Gunawan Wiradi yang dikutip di awal tulisan ini.

Dengan demikian ajakan Usep menjadi sangat penting. Bukan untuk meningkatkan kemampuan dan daya kaji kita. Bukan pula untuk meningkatkan kemampuan kita dalam memperjuangkan reformasi kebijakan. Melainkan meningkatkan upaya-upaya yang sedemikian rupa mengubah watak pemegang kekuasaan politik, agar sejalan dengan kepentingan reforma agraria.

Saya yakin Usep tidak berhenti pada sekedar “ajakan”, tetapi justru akan memperhebat langkah, sehingga Kembali Ke Agraria menjadi pukul gong penanda datangnya gelombang baru gerakan reforma agraria, yang jelas dalam maksud, jelas dalam bentuk dan jelas dalam hasilnya.

Catatan Pengelola:
* Dadang Juliantara adalah aktivis organisasi non-pemerintah dan penulis, tinggal di Yogyakarta. Ia menekuni kajian demokrasi, desentralisasi, perubahan agraria dan gerakan sosial.
* Naskah asli dari tulisan ini telah didiskusikan dalam salah satu rangkaian acara Peringatan Ulang Tahun Emas UU Pokok Agraria di STPN Yogyakarta yang merupakan kerjasama antara STPN-Yogyakarta dan Sajogya Institute-Bogor pada 16 Desember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar